Logo

Dari Pati ke Senayan, AMPB Perluas Gerakan Antikorupsi  

Menjelang aksi 27 Agustus, gerakan warga yang lahir dari konflik pajak Pati kini membawa tuntutan antikorupsi nasional.
Reporter:,Editor:

Selasa, 25 August 2026 10:00 UTC

Dari Pati ke Senayan, AMPB Perluas Gerakan Antikorupsi
 

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasang poster menjelang aksi demonstrasi di Jakarta, 27 Agustus 2026. Foto: X/@RA_leather

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan meski rekening yang digunakan menampung dana pribadi dan donasi masyarakat mengalami penundaan transaksi.

Perkembangan itu menjadi babak terbaru perjalanan gerakan warga Pati yang setahun lalu muncul akibat polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi kini membawa tuntutan yang menjangkau kebijakan nasional.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok memastikan massa tetap bersiap menuju DPR dengan dua isu utama, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Rencana aksi berlangsung di tengah penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap penghimpunan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Polisi menyebut akses rekening bukan diblokir permanen, melainkan transaksi ditunda untuk kepentingan penyelidikan.

Persoalan rekening tersebut ikut mengganggu persiapan keberangkatan massa. Hingga Senin (24/8/2026), rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang berisi sekitar Rp80,9 juta belum dapat digunakan secara normal. Menurut Supriyono, saldo itu terdiri atas uang pribadi dan donasi masyarakat yang antara lain disiapkan untuk membiayai transportasi serta logistik peserta aksi.

Namun, persoalan rekening bukan titik awal gerakan tersebut. Jejak AMPB dapat ditarik setidaknya sejak pertengahan 2025, ketika kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati mengenai penyesuaian PBB-P2 memicu penolakan luas masyarakat.

Polemik bermula setelah pemerintah daerah menetapkan penyesuaian PBB-P2 yang dapat menyebabkan kenaikan hingga 250 persen. Pemerintah saat itu beralasan tarif sudah sekitar 14 tahun tidak disesuaikan dan tambahan pendapatan diperlukan untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut kemudian menjadi pemicu konsolidasi warga dalam AMPB.

Tekanan masyarakat semakin besar setelah pernyataan Bupati Pati saat itu, Sudewo, yang menanggapi rencana demonstrasi dengan menyatakan tidak gentar sekalipun puluhan ribu orang dikerahkan. Pernyataan tersebut memicu reaksi warga dan memperluas persoalan dari sekadar keberatan terhadap pajak menjadi kritik terhadap gaya kepemimpinan pemerintah daerah.

Menjelang aksi, Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2. Namun, pembatalan itu tidak menghentikan demonstrasi karena sebagian warga menilai persoalan telah berkembang menyangkut kepercayaan terhadap kepemimpinan daerah.

Puncaknya terjadi pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga mendatangi pusat pemerintahan Kabupaten Pati menuntut Sudewo mundur. Demonstrasi berakhir ricuh dan sedikitnya 64 orang dilaporkan membutuhkan penanganan medis. DPRD Pati kemudian bergerak menggunakan mekanisme politik melalui usulan hak angket.

Setahun setelah peristiwa tersebut, orientasi gerakan AMPB mengalami perubahan penting. Persoalan yang dibawa ke Jakarta bukan lagi kenaikan pajak daerah maupun semata-mata kepemimpinan di Kabupaten Pati. AMPB masuk ke perdebatan nasional mengenai pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

Perubahan itu terlihat ketika rombongan AMPB berada di Jakarta sejak 21 Agustus 2026. Kehadiran mereka menjadi bagian dari persiapan aksi 27 Agustus yang juga melibatkan kelompok masyarakat lain dengan tuntutan masing-masing.

Pada saat bersamaan, AMPB menegaskan tidak semua kelompok yang membawa identitas warga Pati merupakan bagian dari aliansi mereka. Penegasan itu muncul setelah Forum Komunikasi Rakyat Pati bertemu DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. 

"Yang jelas itu bukan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sudah hadir di sini pada tanggal 21 Agustus. Itu bukan bagian dari kami,” kata Supriyono kepada wartawan di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. 

Menurut Supriyono, tidak ada koordinasi antara AMPB dengan kelompok yang menemui DPR tersebut. Ia sekaligus memastikan pertemuan itu tidak mengubah rencana AMPB turun ke jalan pada 27 Agustus. “Tidak ada koordinasi. Mereka datang secara tiba-tiba,” ujarnya.

Perbedaan kelompok tersebut memperlihatkan bahwa suara masyarakat Pati di Jakarta tidak dapat dipandang sebagai satu kekuatan yang sepenuhnya seragam. Identitas daerah yang sama kini digunakan oleh kelompok berbeda untuk membawa aspirasi dan pendekatan politik yang tidak selalu identik.

Bagi AMPB, pergeseran dari isu PBB-P2 menuju RUU Perampasan Aset sekaligus menunjukkan perubahan karakter gerakan. Aliansi yang sebelumnya berhadapan langsung dengan kebijakan pemerintah kabupaten kini mencoba membawa pengalaman mobilisasi warga daerah ke pusat pengambilan keputusan nasional.

Perubahan itu juga membuat tuntutan mereka tidak lagi hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Pati. RUU Perampasan Aset merupakan isu nasional karena menyangkut instrumen negara dalam mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan bermotif ekonomi dan korupsi.

Di sisi lain, tuntutan AMPB mengenai hukuman mati bagi koruptor membutuhkan pembahasan berbeda karena menyentuh kebijakan pemidanaan, hak asasi manusia, dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Karena itu, dua tuntutan yang dibawa AMPB tidak otomatis mempunyai persoalan hukum dan politik yang sama meski ditempatkan dalam satu agenda antikorupsi.

Perjalanan AMPB dari Pati menuju Senayan juga memperlihatkan bagaimana konflik kebijakan daerah dapat berkembang menjadi konsolidasi masyarakat dengan agenda lebih luas.

Gerakan yang pada awalnya terbentuk karena tekanan langsung terhadap beban pajak masyarakat kini mencoba mempertahankan keberadaannya setelah tuntutan awal mengenai PBB-P2 telah dibatalkan.

Ujian berikutnya adalah apakah perubahan tersebut mampu bertahan sebagai gerakan isu publik atau hanya mengandalkan momentum mobilisasi massa.

Transparansi pengelolaan donasi, kejelasan tuntutan, konsistensi aksi damai, serta kemampuan mempertanggungjawabkan agenda kepada masyarakat menjadi semakin penting ketika gerakan lokal mulai memasuki persoalan nasional.

Persoalan rekening menjelang aksi turut menambah tekanan. Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan penyelidik Ditreskrimsus mengajukan permintaan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.

Meski akses terhadap dana terganggu, AMPB sejauh ini belum mengubah agenda. Supriyono pada Senin, 24 Agustus 2026,  kembali memastikan aksi Kamis tetap berlangsung, meskipun jumlah massa yang akan hadir belum dapat dipastikan.

Dengan demikian, aksi 27 Agustus akan menjadi penanda penting bagi perjalanan AMPB: apakah aliansi yang tumbuh dari penolakan pajak di Pati mampu bertransformasi menjadi gerakan masyarakat dengan agenda antikorupsi nasional, sekaligus menjaga transparansi dan legitimasi gerakannya.

Bagi daerah lain, termasuk Jawa Timur, perjalanan tersebut juga menjadi gambaran bagaimana ketidakpuasan terhadap kebijakan lokal dapat berkembang menjadi konsolidasi warga yang membawa tuntutan hingga tingkat nasional.