Logo

Sudah Lolos PPPK, Mengapa Guru Harus Tes PNS Lagi?

Rencana membuka jalur PNS bagi guru PPPK menyisakan pertanyaan tentang seleksi ulang, usia, dan pengakuan kompetensi.
Reporter:,Editor:

Kamis, 20 August 2026 06:30 UTC

Sudah Lolos PPPK, Mengapa Guru Harus Tes PNS Lagi?

Ilustrasi guru PPPK menanti kepastian seleksi PNS 2027. (Pic. Dx Gena-ai)

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana pemerintah membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi PNS pada 2027 membawa harapan sekaligus persoalan baru.

Di balik peluang perubahan status tersebut, muncul pertanyaan mendasar: mengapa guru yang telah melewati seleksi ASN untuk menjadi PPPK harus kembali mengikuti mekanisme seleksi CPNS?

Persoalan itu mengemuka setelah pemerintah dan DPR membahas penataan status guru dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Pemerintah menyampaikan PPPK guru akan memperoleh kesempatan berproses menjadi PNS mulai 2027, bersamaan dengan rencana mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan menempatkan guru sebagai pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas karena pemerintah mencatat 955.245 guru berstatus PPPK, termasuk 231.246 PPPK paruh waktu.

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tersebut menjelaskan pemerintah menyiapkan tahapan peningkatan status bagi PPPK paruh waktu pada 2027.

Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang lebih luas setelah persoalan guru honorer dan kekurangan tenaga pengajar berlangsung bertahun-tahun.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, kemudian yang PPPK penuh waktu ini nanti tahun 2027,” kata Rini dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. .

Pemerintah juga menyebut kebutuhan guru secara nasional masih mencapai 526.689 formasi yang tersebar di lingkungan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.

Besarnya kekurangan tenaga pengajar membuat penataan status PPPK tidak hanya menyangkut kepastian karier ASN, tetapi juga berhubungan langsung dengan kemampuan negara mempertahankan dan mendistribusikan guru.

Namun, belum terincinya mekanisme perpindahan PPPK menjadi PNS memunculkan kegelisahan di kalangan guru. Ketua Umum Forum Komunikasi Persatuan Guru (Forkap) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kemungkinan guru harus kembali menjalani seleksi meskipun sebelumnya sudah melewati tahapan untuk memperoleh status PPPK.

“Harapan berikutnya tidak ada seleksi-seleksi lagi,” kata Heti dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026, sehari setelah rapat pemerintah dan DPR di Jakarta.

Pertanyaan mengenai seleksi ulang menjadi penting karena PPPK bukan tenaga honorer biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur sipil negara terdiri atas PNS dan PPPK.

Dengan demikian, guru PPPK yang nantinya memperoleh kesempatan menjadi PNS pada dasarnya sudah berada dalam sistem ASN dan sebelumnya telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN bahkan telah membuka kemungkinan PPPK mengikuti pengadaan PNS. Aturan tersebut mensyaratkan PPPK telah menjalani masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya satu tahun serta memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang. Artinya, kesempatan PPPK mengikuti seleksi PNS sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya baru.

Perkembangan 2026 menjadi berbeda karena pemerintah sedang membicarakan penataan guru dalam skala nasional. Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada diperbolehkan atau tidaknya PPPK mendaftar CPNS.

Pemerintah perlu menentukan apakah perubahan status tersebut akan diperlakukan seperti rekrutmen calon pegawai baru atau dirancang sebagai mekanisme pengembangan karier bagi ASN yang telah bekerja dan dinilai kinerjanya.

Ketidakjelasan itu juga bersinggungan dengan batas usia. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan usia pelamar PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar, meski pengecualian dimungkinkan untuk jabatan tertentu berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bila persyaratan umum itu diterapkan tanpa mekanisme khusus pada 2027, sebagian guru PPPK yang telah lama mengabdi berpotensi kehilangan kesempatan karena usia. Situasi tersebut dapat menghasilkan paradoks: pengalaman kerja dan masa pengabdian bertambah, tetapi peluang mengikuti seleksi PNS justru menyempit karena umur.

Heti menyoroti risiko tersebut setelah hasil rapat pemerintah-DPR diumumkan. Menurut dia, banyak guru PPPK telah melewati batas usia yang selama ini digunakan dalam penerimaan CPNS.

Jika batas usia maksimal tetap 35 tahun, menurut Heti, banyak guru PPPK akan “gugur dengan sendirinya”. Pernyataan itu disampaikan Rabu (19/8/2026) dalam merespons rencana pemerintah membuka proses menuju PNS pada 2027.

Persoalan serupa telah muncul jauh sebelum rencana terbaru pemerintah. Dokumentasi DPR pada 2019 sudah mencatat aspirasi guru honorer berusia di atas 35 tahun yang tidak dapat mengikuti CPNS. PPPK kemudian menjadi salah satu jalur penyelesaian bagi tenaga berpengalaman yang terkendala batas umur penerimaan PNS.

Karena itu, penerapan kembali mekanisme CPNS reguler kepada kelompok tersebut berpotensi membawa persoalan lama ke dalam kebijakan baru. Pemerintah perlu menjelaskan apakah pengalaman kerja, hasil seleksi PPPK, rekam kinerja, sertifikasi, dan masa pengabdian akan diperhitungkan dalam proses menuju PNS.

Persoalan tersebut memiliki relevansi besar bagi Jawa Timur. Pada Mei 2026, DPRD Jawa Timur masih memperjuangkan sedikitnya 2.295 guru non-ASN SMA/SMK agar dapat memperoleh status PPPK paruh waktu. Jumlah itu belum menggambarkan keseluruhan guru PPPK dan non-ASN di 38 kabupaten/kota Jawa Timur.

Kepastian mekanisme 2027 karena itu akan menentukan bukan hanya peluang guru muda, tetapi juga nasib tenaga pendidik senior yang telah bertahun-tahun mengajar. Data usia guru PPPK per provinsi menjadi penting dibuka agar dampak persyaratan umur dapat dihitung sebelum kebijakan diberlakukan.

Persoalan lain muncul dari rencana menjadikan guru sebagai pegawai pemerintah pusat. Perubahan instansi dan sumber pembiayaan tidak otomatis mengubah PPPK menjadi PNS karena keduanya merupakan jenis pegawai ASN yang berbeda. Mekanisme hukum untuk perubahan status tersebut masih membutuhkan aturan yang jelas.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih pada Rabu (19/8/2026) juga mempertanyakan kebutuhan tes kembali bagi PPPK. Kritik tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan kepastian tidak hanya menyangkut guru, sebab terdapat PPPK tenaga teknis dan kesehatan yang dapat mempertanyakan kesempatan pengembangan karier serupa.

Pemerintah kini menghadapi kebutuhan menjaga prinsip merit sekaligus mengakui kompetensi ASN yang sudah diseleksi dan bekerja. Seleksi tetap dapat diperlukan untuk memastikan standar PNS terpenuhi, tetapi bentuknya menjadi isu krusial apabila peserta telah berstatus PPPK, memiliki rekam kinerja, serta bertahun-tahun menjalankan pekerjaan pemerintahan.

Sampai Kamis, 20 Agustus 2026, aturan teknis khusus yang mengatur proses guru PPPK menjadi PNS pada 2027, termasuk bentuk seleksi dan perlakuan terhadap peserta berusia lebih dari 35 tahun, belum menjadi ketentuan final yang diumumkan kepada publik.

Kejelasan regulasi berikutnya akan menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar menjadi jalur peningkatan karier bagi guru PPPK atau sekadar membuka kembali pintu seleksi yang sebenarnya telah tersedia dalam aturan sebelumnya.