Logo

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tata Kelola Daerah Berubah

Sentralisasi hampir satu juta guru PPPK berpotensi menggeser pembiayaan sekaligus pola pengelolaan tenaga pendidik di daerah.
Reporter:,Editor:

Kamis, 20 August 2026 09:30 UTC

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tata Kelola Daerah Berubah

Ilustrasi guru PPPK menuju tata kelola pemerintah pusat. (Pic. Dx Gen-ai)

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana pemerintah menjadikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pegawai pemerintah pusat mulai 2027 berpotensi mengubah tata kelola pendidikan di daerah.

Kebijakan itu tidak hanya berkaitan dengan status hampir satu juta guru, tetapi juga menyentuh pembiayaan APBN, beban APBD, penempatan tenaga pendidik, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat pemerintah bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah membahas penataan 955.245 guru PPPK, termasuk 231.246 PPPK paruh waktu, di tengah kebutuhan guru nasional yang masih mencapai 526.689 formasi.

Pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, sedangkan guru PPPK juga akan mendapat kesempatan berproses menjadi PNS.

Bagi Jawa Timur dan daerah lain dengan jumlah sekolah serta guru yang besar, perubahan ini akan menentukan siapa yang membayar sekaligus siapa yang nantinya mengendalikan manajemen tenaga pendidik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat tersebut menyampaikan arah pemerintah untuk mengubah kedudukan kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang selama ini tersebar dalam kewenangan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda.

“Status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Pernyataan tersebut membawa konsekuensi lebih luas daripada sekadar pemindahan sumber pembayaran gaji. Selama ini pengelolaan guru berkaitan erat dengan pembagian kewenangan pendidikan.

Pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan dasar, sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan terhadap SMA, SMK dan pendidikan khusus sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Karena itu, apabila status kepegawaian guru ditarik ke pemerintah pusat, dibutuhkan kejelasan mengenai batas antara status sebagai pegawai pusat dan kewenangan daerah dalam mengelola sekolah.

Belum terperinci apakah penempatan, mutasi, promosi, evaluasi kebutuhan guru hingga redistribusi antarsekolah nantinya sepenuhnya ditentukan pusat atau tetap melibatkan pemerintah daerah.

Dimensi fiskal menjadi salah satu latar penting kebijakan tersebut. Persoalan pembiayaan PPPK telah berulang kali menjadi pembahasan pemerintah dan DPR karena kemampuan anggaran setiap daerah tidak sama.

Penambahan jumlah PPPK dapat meningkatkan belanja pegawai daerah, sementara pemerintah juga berupaya menjaga ruang APBD untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Pada rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin (8/6/2026), Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan dialihkan melalui APBN sehingga tidak terus menjadi tekanan bagi APBD.

Tekanan tersebut semakin relevan menjelang penyusunan anggaran 2027. Pemerintah pada Agustus 2026 menyiapkan tambahan sekitar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah. Dukungan tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan fiskal daerah, termasuk pembayaran aparatur sipil negara dan PPPK.

Rangkaian kebijakan itu menunjukkan bahwa rencana sentralisasi guru tidak dapat dipisahkan dari persoalan kapasitas fiskal daerah. Pemindahan pembiayaan ke pusat berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi APBD, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah terbatas dan jumlah tenaga pendidikan yang besar.

Namun, pengalihan pembiayaan juga memunculkan tantangan baru. Pemerintah pusat harus memastikan anggaran untuk hampir satu juta guru PPPK dapat dipertahankan secara berkelanjutan, terlebih apabila sebagian PPPK paruh waktu nantinya diubah menjadi penuh waktu dan sebagian guru memperoleh kesempatan menjadi PNS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap konsekuensi fiskal kebijakan tersebut. Menurut pemerintah, rencana itu masih dapat dijalankan dengan menjaga defisit APBN 2027 sekitar 2,4 persen.

Perhitungan fiskal tersebut penting karena jumlah pegawai yang terlibat sangat besar. Data yang disampaikan pemerintah mencatat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu. Secara aritmetis, terdapat sekitar 723.999 guru PPPK di luar kelompok paruh waktu.

Pada saat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pemerintah masih menghadapi kebutuhan 526.689 guru. Kebutuhan itu mencakup lingkungan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu,” kata Rini dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), ketika menjelaskan arah penataan yang disiapkan untuk 2027.

Besarnya kekurangan guru memperlihatkan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan sumber gaji. Distribusi tenaga pendidik menjadi persoalan berikutnya. Suatu daerah dapat memiliki jumlah guru secara agregat yang cukup, tetapi tetap mengalami kekurangan pada sekolah, mata pelajaran atau wilayah tertentu.

Di titik inilah sentralisasi dapat menawarkan peluang sekaligus risiko. Pemerintah pusat berpotensi memiliki instrumen lebih kuat untuk memetakan dan meredistribusikan guru berdasarkan kebutuhan nasional.

Sebaliknya, sistem yang terlalu tersentralisasi dapat menghadapi persoalan apabila keputusan penempatan tidak cukup mempertimbangkan kondisi sekolah dan karakter geografis yang selama ini lebih diketahui pemerintah daerah.

Bagi Jawa Timur, perubahan tersebut memiliki konsekuensi strategis. Provinsi dengan 38 kabupaten/kota itu memiliki kebutuhan tenaga pendidik yang berbeda antara kawasan perkotaan, kepulauan, daerah pegunungan dan wilayah pedesaan.

Kebijakan nasional karena itu membutuhkan data kebutuhan hingga tingkat sekolah agar sentralisasi tidak sekadar memindahkan administrasi kepegawaian dari daerah menuju Jakarta.

Persoalan guru non-ASN di Jawa Timur juga belum seluruhnya selesai. Pada 13 Mei 2026 di Surabaya, DPRD Jawa Timur mencatat sedikitnya 2.295 guru non-ASN SMA/SMK masih diperjuangkan untuk memperoleh status PPPK paruh waktu. Kelompok tersebut berada dalam kewenangan pendidikan provinsi dan belum mencakup keseluruhan tenaga pendidikan di kabupaten/kota.

Data itu memperlihatkan bahwa daerah masih berperan dalam penyelesaian persoalan tenaga pendidik. Karena itu, perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat membutuhkan desain koordinasi yang memastikan pemerintah daerah tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan kebutuhan formasi dan distribusi guru.

Kebijakan tersebut juga perlu dibedakan dari rencana membuka kesempatan PPPK menjadi PNS. Menjadi pegawai pemerintah pusat tidak otomatis mengubah seorang PPPK menjadi PNS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tetap membedakan ASN menjadi PNS dan PPPK sehingga perubahan jenis status kepegawaian membutuhkan mekanisme tersendiri.


Sampai Kamis, 20 Agutus 2026,  pemerintah belum mengumumkan secara lengkap aturan teknis mengenai pembagian kewenangan setelah guru menjadi pegawai pusat, termasuk mekanisme penempatan, mutasi, evaluasi kebutuhan dan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak cukup dilihat dari berkurangnya beban APBD atau berubahnya instansi tempat guru tercatat.

Dampaknya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan anggaran tersedia sekaligus menempatkan guru sesuai kebutuhan sekolah.

Bagi Jawa Timur, kejelasan pembagian kewenangan pusat dan daerah menjadi penting agar perubahan administrasi pada 2027 benar-benar memperbaiki distribusi guru dan tidak menciptakan persoalan tata kelola baru.