Logo

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 August 2026 10:00 UTC

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Sugiri juga dinilai terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” kata I Made Yulianda saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

Untuk uang pengganti, Sugiri diwajibkan membayar Rp6,762 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Vonis tersebut juga diwarnai tangisan sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di ruang sidang. Mereka menangis setelah mendengar putusan majelis hakim.

Kasus yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, untuk mempertahankan jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang Rp900 juta dari Yunus melalui Agus Pramono. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Selain itu, JPU juga mengungkap penerimaan uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Uang tersebut disebut diberikan Sucipto melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan untuk mendapatkan pekerjaan proyek.

Perkara ini merupakan pengembangan OTT KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Selain dugaan jual beli jabatan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.