Rabu, 12 August 2026 04:30 UTC

Polda Jatim tangkap JNK warga Bali yang diduga sebagai pengelola arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresriber Polda Jatim) membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif yang dikelola perempuan asal Bali berinisial JNK.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
JNK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mencatat sementara sekitar 140 orang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka menjalankan arisan online bernama "By JNK" sejak awal 2024. Program tersebut dipromosikan melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan kepada calon member.
"Untuk tersangka dengan tersangka berinsial JNK yang beralamat di Bali sudah kami tahan," kata Bimo di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, JNK membangun kepercayaan calon member dengan mencantumkan berbagai klaim dalam promosi. Arisan tersebut disebut aman, terpercaya dan konsisten, dengan owner yang amanah. Tersangka juga menampilkan testimoni yang diklaim berasal dari member nyata.
Calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program arisan yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Tersangka menawarkan sejumlah program, salah satunya arisan menurun dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen sesuai ketentuan masing-masing program.
"Tersangka memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan serta mengendalikan seluruh kegiatan arisan," ujar Bimo.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu sejumlah admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp, hingga mengingatkan member untuk melakukan pembayaran.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga menemukan modus penggunaan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan anggota aktif sehingga memberikan kesan seluruh slot telah terisi.
Berdasarkan pemeriksaan, transaksi atas nama member fiktif tersebut dilakukan menggunakan uang milik JNK sendiri. Dengan begitu, nama yang sebenarnya bukan anggota tetap terlihat aktif dalam kegiatan arisan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," kata Bimo.
Pola tersebut diduga digunakan untuk mempertahankan kepercayaan anggota. Calon korban diyakinkan melalui promosi media sosial, klaim keamanan dan legalitas, tawaran keuntungan, serta tampilan keanggotaan yang seolah-olah berjalan normal.
Dari analisis transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
Sementara itu, korban sementara tercatat sekitar 140 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah, mulai Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban juga tercatat berasal dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan online.
Barang bukti tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.
Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga digunakan untuk menerima dan melakukan transaksi terkait arisan. Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan program tersebut turut diamankan.
Selain itu, penyidik menyita tiga kendaraan yang kini ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.
"Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.
Polda Jatim juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online By JNK. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dapat menghubungi hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di nomor 0881-1043-007.
Atas perbuatannya, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
