Logo

Kejati Jatim Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Temukan Modus Baru

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 September 2026 08:07 UTC

Kejati Jatim Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Temukan Modus Baru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja saat diwawancarai, Minggu, 20 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Hingga Minggu, 20 September 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dan menemukan sejumlah fakta baru yang masih didalami.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi untuk mengurai kompleksitas perkara. Kejati Jatim juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena ini cukup kompleks," kata Punia, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Punia, penyidik harus memilah setiap dugaan perbuatan agar dapat mengungkap fakta hukum secara tepat. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan konstruksi hukum dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

"Jadi kita harus memilah, memisahkan antara perbuatan-perbuatan itu. Jadi benar-benar kita mencari fakta yang kemudian kita akan, kepada siapa konstruksi hukum ini dipertanggungjawabkan," ujarnya.

BACA: Kejari Tanjung Perak Kembali Panggil Rektor UINSA Terkait Dugaan Suap 
 

Punia menyebut pemeriksaan saksi masih berlangsung dan belum berhenti. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Saksi sampai saat ini sudah on progress dan kalau enggak salah sudah banyak, sekitar 50. Jadi ini jalan terus, tidak stop, kita terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terus," katanya.

Ia menegaskan, Kejati Jatim menangani perkara tersebut secara serius. Pihaknya berupaya menuntaskan setiap perkara secara maksimal sesuai arahan Kepala Kejati Jatim.

"Serius, sangat serius. Kita akan maksimal untuk penyelesaian satu per satu kasus perkara," ucapnya.

 

Penyidik Dalami Fakta dan Modus Baru

Dalam perkembangan penyidikan, Punia mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan modus operandi yang masih memerlukan pendalaman.

BACA: Korupsi ESDM Jatim Tetap Berlanjut, Penuntutan Ony Setiawan Dihentikan

Kejati Jatim berencana menyampaikan perkembangan tersebut dalam waktu dekat. Namun, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memastikan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

"Fakta-faktanya cukup unik, cukup berkembang. Kami sudah dapatkan fakta-fakta baru lagi, modus operandi yang baru. Nanti dalam waktu dekat ini akan disampaikan. Mohon bersabar, kita tetap kerjakan, tetap berproses," katanya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh PT DABN. Penyidik menelusuri rangkaian kebijakan dan proses pengelolaan pelabuhan, termasuk mekanisme penyertaan modal daerah serta pemberian konsesi kepada perusahaan tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai salah satu dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, penelusuran perkara ini juga mengarah pada persoalan tata kelola PT DABN, mulai dari penyertaan modal daerah senilai Rp253,6 miliar hingga dugaan ketidaksesuaian persyaratan aset saat perusahaan memperoleh konsesi pelabuhan.