Senin, 14 September 2026 13:45 UTC

Suahasil Nazara saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan yang baru. (SS Youtube: Sekretariat Presiden)
JATIMNET.COM, Jakarta – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan membuka pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan fiskal 2027, terutama Transfer ke Daerah (TKD) yang menyangkut kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Isu ini relevan bagi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota dan membutuhkan kepastian fiskal dalam menyusun anggaran tahun depan.
Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Pergantian terjadi ketika pemerintah dan parlemen sedang membahas RAPBN 2027 yang dirancang dengan pendapatan negara Rp3.426 triliun, belanja Rp4.097,2 triliun dan defisit sekitar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga mengusulkan TKD sebesar Rp735 triliun.
Waktu pergantian menjadi penting karena pada hari yang sama Purbaya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dengan menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI.
Agenda tersebut membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, termasuk kerangka fiskal yang akan menjadi dasar pembiayaan pemerintah pusat dan daerah tahun depan.
Reuters melaporkan Purbaya meninggalkan rapat tersebut sebelum agenda selesai. Tidak lama kemudian, Suahasil terlihat tiba di kompleks Istana Kepresidenan sebelum akhirnya dilantik menggantikan Purbaya.
Saat ditanya wartawan mengenai alasan kedatangannya ke Istana, Suahasil memberikan jawaban singkat. "Ditelepon," kata Suahasil Nazara saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pergantian tersebut membuat keberlanjutan rancangan TKD menjadi salah satu isu yang perlu dicermati pemerintah daerah. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menganggarkan TKD Rp735 triliun, meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
Anggaran itu menjadi bagian penting hubungan fiskal pusat dan daerah karena mencakup berbagai instrumen transfer yang menopang pelayanan serta pembangunan daerah.
Bagi Jawa Timur, kepastian kebijakan tersebut mempunyai konsekuensi langsung. Provinsi ini terdiri atas 29 kabupaten dan sembilan kota dengan kemampuan fiskal yang tidak seragam.
Perubahan formula maupun besaran transfer pusat berpotensi memengaruhi ruang anggaran pemerintah daerah, terutama bagi wilayah yang masih memiliki ketergantungan besar terhadap dana dari APBN.
TKD bukan semata angka transfer dari pemerintah pusat. Dana tersebut berhubungan dengan kemampuan daerah membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, infrastruktur dasar hingga berbagai layanan publik. Karena itu, pergantian Menteri
Keuangan ketika RAPBN belum ditetapkan menjadi relevan untuk dilihat dari kepastian arah kebijakan, bukan hanya pergantian figur.
Sebelum dicopot, Purbaya sempat membuka kemungkinan penambahan TKD apabila kondisi fiskal memungkinkan. Pemerintah pada saat bersamaan tetap harus menjaga defisit RAPBN 2027 pada level sekitar 2,4 persen PDB dan mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Kombinasi tersebut membuat ruang penambahan belanja harus berhadapan dengan kemampuan penerimaan negara dan disiplin fiskal.
Pergantian Purbaya juga berlangsung hanya empat hari setelah ia merombak jajaran Kementerian Keuangan.
Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 pejabat eselon III masuk dalam rotasi dan pelantikan. Perubahan sekitar 400 pejabat itu dilakukan ketika kementerian sedang memasuki periode penting penyusunan kebijakan fiskal 2027.
"APBN harus bekerja lebih cepat untuk perekonomian, penerimaan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat," kata Purbaya dalam pelantikan pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Jarak waktu yang hanya empat hari antara perombakan birokrasi dan pergantian menteri menimbulkan kebutuhan akan kepastian kelembagaan.
Namun, belum terdapat dasar faktual untuk menyimpulkan bahwa perombakan pejabat tersebut berkaitan langsung dengan keputusan Presiden mengganti Purbaya.
Sampai pergantian diumumkan, penjelasan mengenai alasan substantif pemberhentian Purbaya juga belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Karena itu, spekulasi bahwa pencopotan berkaitan dengan kebijakan tertentu, perbedaan pandangan fiskal ataupun keputusan internal Kemenkeu belum dapat ditempatkan sebagai fakta tanpa keterangan resmi dari pemerintah.
Di sisi lain, penunjukan Suahasil memberi sinyal adanya kesinambungan kelembagaan. Ia bukan figur baru di Kementerian Keuangan. Suahasil pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal dan menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 2019.
Ia juga terlibat dalam penyusunan kebijakan fiskal lintas pemerintahan sehingga memahami struktur APBN dan hubungan keuangan pusat-daerah.
Pengalaman tersebut membedakan pergantian kali ini dengan perubahan yang membawa figur dari luar struktur kementerian. Secara administratif, transisi dari Purbaya kepada Suahasil berpotensi lebih cepat karena menteri baru telah terlibat dalam proses penyusunan kebijakan fiskal yang sedang berjalan.
Namun, kontinuitas personel tidak otomatis menjawab apakah seluruh arah kebijakan Purbaya akan dipertahankan. Pemerintah daerah berkepentingan memperoleh kepastian mengenai besaran TKD, formula distribusi, prioritas DAK, DAU, DBH, Dana Desa serta insentif fiskal sebelum APBD 2027 memasuki tahap penetapan.
Situasi tersebut juga perlu ditempatkan dalam pengalaman pergantian Menteri Keuangan di Indonesia. Pada Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengganti Bambang Brodjonegoro dengan Sri Mulyani Indrawati ketika pemerintahan masih berjalan.
Bambang kemudian bergeser menjadi Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pergantian menteri tidak serta-merta membatalkan kerangka APBN karena kebijakan fiskal tetap berjalan melalui mekanisme pemerintah dan DPR.
Pola serupa menjadi pembanding bagi transisi Purbaya-Suahasil. Perbedaannya, pergantian kali ini terjadi ketika RAPBN 2027 sedang berada dalam pembahasan dan kebutuhan daerah terhadap kepastian transfer menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD.
Bagi Jawa Timur, perhatian selanjutnya karena itu bukan berhenti pada siapa yang menjadi Menteri Keuangan. Pemerintah provinsi serta 38 pemerintah kabupaten/kota berkepentingan mengetahui apakah rancangan TKD Rp735 triliun, formula pembagiannya dan prioritas belanja daerah tetap berjalan setelah pergantian pimpinan Kementerian Keuangan.
Suahasil kini menghadapi kebutuhan memberikan kepastian tersebut bersamaan dengan pembahasan RAPBN 2027. Selama belum ada perubahan resmi dalam pembahasan pemerintah dan parlemen, angka TKD Rp735 triliun tetap menjadi rancangan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pembahasan APBN serta arah kebijakan fiskal yang disampaikan Menteri Keuangan baru.
