Logo

Soal Kasus Cukai Rokok, Tokoh Pemuda Probolinggo Ingatkan Rekam Jejak Misbakhun

Reporter:,Editor:

Minggu, 13 September 2026 04:44 UTC

Soal Kasus Cukai Rokok, Tokoh Pemuda Probolinggo Ingatkan Rekam Jejak Misbakhun

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun saat bersama petani. Foto: Facebook

JATIMNET.COM, Probolinggo – Tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta publik melihat rekam jejak Mukhamad Misbakhun secara utuh dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan industri hasil tembakau.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahid menyusul pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan dugaan praktik penjualan pita cukai rokok.

Menurut Wahid, Misbakhun selama ini dikenal aktif menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Ia menilai sikap tersebut terlihat dalam berbagai forum pembahasan kebijakan fiskal dan cukai yang melibatkan pemerintah bersama DPR RI.

BACA: Misbakhun Bantah Tuduhan Tempo Soal Dugaan Jual Pita Cukai Rokok Ilegal 

“Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” ujar Wahid, saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Minggu, 13 September 2026.

Menurut dia, perjuangan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor hasil tembakau.

Wahid mengatakan sektor hasil tembakau memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas. Selain petani, sektor tersebut melibatkan buruh pabrik, pedagang hingga pelaku usaha yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.

“Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil nyata setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” jelas Wahid.

Ia menilai kebijakan tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok pada 2026 menunjukkan bahwa perjuangan terkait industri hasil tembakau selama ini ditempuh melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara.

BACA: Kebakaran TNBTS Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Mulai Hari Ini 

Karena itu, Wahid meminta masyarakat mempertimbangkan rekam jejak tersebut ketika menyikapi berbagai tuduhan yang muncul.

“Karena itu publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” katanya.

Wahid juga mengingatkan bahwa penyelidikan maupun investigasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari lembaga yang berwenang.

Menurut Wahid, penilaian terhadap suatu dugaan harus didasarkan pada fakta dan proses yang objektif, bukan semata-mata pada asumsi yang berkembang di ruang publik.