Logo

Gugatan Gibran Dua Tahun Usai Pilpres, Bisakah MK Mengadili?

Permohonan baru terhadap pencalonan Gibran menghadapkan MK pada persoalan tenggat sengketa dan kepastian hasil pemilu.
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2026 09:00 UTC

Gugatan Gibran Dua Tahun Usai Pilpres, Bisakah MK Mengadili?

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan keterangan kepada media di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis , 10 September 2026. Foto: SC YouTube denny indrayana

JATIMNET.COM, Jakarta – Upaya Denny Indrayana dan sejumlah pihak menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 menghadapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada persoalan mendasar: apakah sengketa hasil pemilu masih dapat dibuka ketika hasil pemilihan telah ditetapkan, perkara PHPU sebelumnya telah diputus, dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih sudah dilantik.

Denny bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma Sihombing, dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. 

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan ini berpotensi memiliki implikasi lebih luas terhadap kepastian hukum pemilu, termasuk sengketa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.

“Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. 

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu menjadi dasar persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Namun, dalil tersebut belum merupakan kesimpulan hukum bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. MK belum memeriksa dan memutus pokok permohonan tersebut. Sebelum sampai ke substansi itu, terdapat persoalan prosedural yang berpotensi menentukan nasib perkara, terutama kedudukan hukum pemohon dan waktu pengajuan PHPU.

Kuasa hukum pemohon Refly Harun menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai. Ia meminta MK tidak semata-mata melihat persoalan prosedural, melainkan mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai keadilan substantif.

“Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif,” kata Refly di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. 

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan titik krusial perkara. PHPU pada dasarnya memiliki karakter berbeda dibanding perkara hukum biasa. Sengketa hasil pemilu terikat tahapan dan tenggat yang ketat karena berkaitan langsung dengan kepastian siapa yang memperoleh mandat pemerintahan.

Hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Sengketa hasil Pilpres ketika itu juga telah diperiksa MK dan diputus pada 22 April 2024. Prabowo Subianto dan Gibran kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sebelum dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, permohonan yang masuk pada September 2026 tidak hanya menuntut pembuktian mengenai syarat pendidikan Gibran. Para pemohon terlebih dahulu menghadapi pertanyaan apakah jalur PHPU masih dapat digunakan untuk mempermasalahkan pencalonan yang tahapan pemilunya telah selesai hampir dua tahun sebelumnya.

Pemerhati hukum Edi Saputra Hasibuan menilai persoalan formil tersebut dapat menjadi hambatan serius. Selain tenggat pengajuan, menurut dia, kedudukan hukum para pemohon juga perlu diuji karena Undang-Undang Pemilu mengatur pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pilpres.

“Secara formil, saya melihat legal standing pemohon menjadi persoalan serius. UU Pemilu menentukan bahwa yang dapat mengajukan sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon, bukan sembarang forum atau organisasi. Selain itu, batas waktu pengajuan PHPU juga telah terlewati sangat jauh,” kata Edi. .

Perdebatan itu menempatkan MK pada dua kepentingan hukum yang harus dibedakan. Di satu sisi terdapat argumentasi pemohon mengenai keadilan substantif dan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan calon. Di sisi lain terdapat prinsip kepastian hukum yang membuat penyelesaian sengketa pemilu dibatasi oleh prosedur dan waktu.

Permintaan para pemohon juga memiliki konsekuensi konstitusional besar. Refly membacakan petitum yang antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan pencalonannya cacat hukum sejak awal, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan terpilih.

Para pemohon bahkan meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan. Permintaan tersebut merujuk mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Petitum itu membuat perkara ini berbeda dari sekadar sengketa mengenai dokumen pendidikan. Apabila MK masuk ke pokok perkara, Mahkamah harus berhadapan dengan pertanyaan tentang hubungan antara keabsahan persyaratan calon, hasil pemilu yang telah berkekuatan hukum, dan kedudukan seorang wakil presiden yang telah menjalankan masa jabatan.

Sebaliknya, apabila permohonan kandas pada persoalan formil, substansi tudingan mengenai pemenuhan syarat pendidikan belum tentu akan diperiksa. Putusan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum atau tenggat, misalnya, secara hukum berbeda dengan putusan yang menilai benar atau salahnya pokok dalil pemohon.

Perbedaan itu penting bagi publik agar proses hukum tidak diterjemahkan secara keliru menjadi pembuktian mengenai keabsahan dokumen pendidikan sebelum MK benar-benar memeriksanya.

Dampaknya juga dapat melampaui Pilpres 2024. Indonesia secara berkala menghadapi sengketa pencalonan dan hasil pemilihan, baik pada tingkat nasional maupun pilkada.

MK sendiri menangani PHPU kepala daerah dari berbagai wilayah, sehingga kepastian mengenai kapan suatu hasil pemilihan dapat disengketakan merupakan bagian penting dari stabilitas sistem pemilu.

Bagi Jawa Timur, preseden tersebut relevan karena provinsi ini memiliki 38 kabupaten/kota dengan kontestasi kepala daerah yang juga tunduk pada tahapan pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan hasil dan mekanisme sengketa.

Apabila sengketa mengenai persyaratan kandidat dapat dibuka kembali jauh setelah tahapan pemilihan selesai, konsekuensi hukumnya berpotensi menyentuh kepastian hasil pemilihan di daerah.

Sebaliknya, aturan tenggat yang terlalu kaku juga dapat menjadi bahan perdebatan apabila bukti mengenai dugaan pelanggaran persyaratan calon baru ditemukan setelah batas waktu sengketa berakhir.

Titik inilah yang membuat argumentasi keadilan substantif para pemohon akan berhadapan langsung dengan kebutuhan menjaga finalitas hasil pemilu.

Riwayat perkara juga membuat posisi Denny menarik. Pada 2023, Denny bersama Zainal Arifin Mochtar pernah mengajukan pengujian formil terhadap ketentuan syarat usia capres-cawapres setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketika itu mereka mempermasalahkan perubahan pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kini persoalan yang dibawa kembali menyangkut pencalonan Gibran, tetapi melalui pintu berbeda: persyaratan pendidikan dan PHPU Pilpres 2024.

Karena itu, perkembangan terdekat yang perlu dicermati bukan hanya pembuktian dokumen pendidikan Gibran. Pertanyaan pertama justru berada di depan pintu pemeriksaan: apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum, apakah permohonan dapat diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres, dan apakah MK dapat membuka kembali persoalan yang berkaitan dengan hasil pemilu yang tahapannya telah selesai.

Jawaban MK terhadap persoalan formil tersebut dapat menentukan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan substansi atau berhenti sebelum dalil mengenai syarat pendidikan Gibran diuji.

Apa pun hasilnya, keputusan itu berpotensi menjadi rujukan penting mengenai batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sengketa pemilu Indonesia.