Logo

Semeru Erupsi 29 Kali, Warga Diminta Jauhi Zona Rawan

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 September 2026 09:00 UTC

Semeru Erupsi 29 Kali, Warga Diminta Jauhi Zona Rawan

Gunung Semeru erupsi. Foto: Dokumen PVMBG.

 JATIMNET.COM, Lumajang – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih tinggi. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru mencatat 29 kali gempa letusan dalam enam jam pengamatan pada Rabu pagi, 9 September 2026.

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang itu masih berstatus Level III atau Siaga.

Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), selama periode pukul 00.00-06.00 WIB tercatat 29 kali gempa letusan atau erupsi dengan amplitudo 11-23 milimeter dan durasi 56-181 detik.

Selain itu, tercatat empat kali gempa guguran dan empat kali tremor harmonik. Secara visual, puncak Semeru dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut tertutup kabut tebal.

Kondisi tersebut membuat asap kawah maupun lontaran material erupsi tidak dapat teramati langsung dari pos pengamatan.

Petugas PGA Semeru, Liswanto, mengingatkan masyarakat mematuhi batas aman yang telah ditetapkan untuk menghindari potensi bahaya erupsi.

Masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah puncak karena masih terdapat risiko lontaran batu pijar dan material panas.

“Untuk sementara di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan dilarang melakukan aktivitas apa pun hingga jarak 13 kilometer dari puncak,” ujar Liswanto.

Di luar radius tersebut, warga juga diminta menjauh sedikitnya 500 meter dari tepi sungai yang berhulu di Semeru hingga jarak 17 kilometer dari puncak. Ketentuan ini untuk mengantisipasi perluasan awan panas guguran maupun aliran lahar hujan.

“Bagi warga di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Semeru diharapkan selalu waspada terhadap potensi lahar dingin, terutama saat hujan lebat,” katanya.

PVMBG mengingatkan status Level III atau Siaga menunjukkan aktivitas vulkanik Semeru masih berpotensi menimbulkan bahaya. Masyarakat diminta tetap tenang, mengikuti informasi resmi, serta tidak memasuki zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan.