Kamis, 03 September 2026 09:00 UTC

Korban keracunan MBG kian bertambah, dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, Rabu, 2 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Jepara – Polemik mengenai hukum menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah video pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, Jepara, beredar luas di media sosial.
Namun, di tengah perdebatan soal halal-haram tersebut, persoalan yang lebih terukur justru muncul dari aspek keamanan pangan: kasus gangguan kesehatan setelah menyantap MBG masih terjadi di sejumlah daerah.
Video yang kembali ramai pada Kamis, 3 September 2026, itu bukan pernyataan baru. Pernyataan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, KH Achmad Mundhoffar pada 10 Juli 2026.
Ia menyatakan lembaga pendidikan di bawah Al Husna tidak lagi menerima MBG dan menyebut menerima program tersebut haram karena menilai terdapat persoalan dalam tata kelolanya.
Pernyataan itu merupakan pandangan sang kiai dan bukan fatwa resmi lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.
“Menerima MBG hukumnya haram,” kata Mundhoffar dalam video yang beredar seusai salat Jumat di lingkungan Al Husna, Mayong, Jepara, Jumat, 10 Juli 2026.
Mundhoffar juga menyinggung dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan MBG. Namun tudingan mengenai korupsi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Sejauh informasi yang terverifikasi saat pernyataan itu muncul, belum terdapat putusan ataupun temuan hukum yang membuktikan bahwa program MBG secara keseluruhan menjadi praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Jepara memang sedang menelusuri pelaksanaan MBG. Pada 3 Juli 2026, sekitar sepekan sebelum pernyataan Mundhoffar, Kejari Jepara melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur
MBG di wilayah tersebut. Penelusuran mencakup lokasi dapur, mitra hingga yayasan pengelola. Namun proses saat itu masih berupa pengumpulan informasi, bukan penetapan perkara korupsi.
Pemerintah Jawa Tengah kemudian merespons polemik tersebut. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan tujuan MBG adalah memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Menurut dia, persoalan dalam pelaksanaan tidak serta-merta mengubah tujuan program menjadi terlarang secara agama.
“Ini secara konteks keagamaan tidak dilarang,” kata Taj Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Ketua Satgas MBG Jepara sekaligus Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar juga memilih tidak masuk ke perdebatan hukum agama.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, ia menegaskan penentuan halal atau haram bukan kewenangan Satgas MBG. Pemerintah daerah lebih berkepentingan memastikan program berjalan sesuai ketentuan. “Kalau membahas halal dan haram itu bukan ranahnya Satgas,” kata Hajar.
Di luar polemik keagamaan itu, perkembangan setelah Juli menunjukkan persoalan lain yang memiliki bukti lebih konkret. Pada 3 Agustus 2026, sebanyak 110 siswa dan 13 guru SMPN 2 Jepara mengalami mual, muntah dan diare setelah menyantap MBG yang dipasok SPPG Bandengan 5. Empat siswa sempat mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat.
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah Jepara pada 4-7 Agustus kemudian menemukan bakteri pada sampel makanan. Sampel beef teriyaki diketahui mengandung Enterobacteriaceae dan Salmonella sp., sementara semangka mengandung Bacillus cereus dan Enterobacteriaceae.
Coliform juga ditemukan pada sampel air bak pencucian. SPPG Bandengan 5 kemudian dihentikan sementara. “Bakteri itulah yang menyebabkan gangguan pencernaan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jepara Hadi Sarwoko di Jepara, Sabtu, 8 Agustus 2026, merujuk pada temuan Salmonella.
Temuan laboratorium tersebut membuat persoalan keamanan pangan berbeda dengan polemik “haram” ataupun tudingan korupsi. Pandangan keagamaan dapat diperdebatkan dan dugaan korupsi membutuhkan pembuktian hukum, tetapi keberadaan bakteri pada sampel makanan merupakan persoalan kesehatan yang dapat diuji secara ilmiah.
Persoalan itu semakin relevan bagi Jawa Timur setelah kasus dugaan keracunan MBG kembali terjadi pada awal September. Di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, pemerintah daerah mencatat 566 santri mengalami gangguan kesehatan setelah menerima MBG pada Selasa, 1 September 2026.
Sehari kemudian, Bupati Sidoarjo Subandi menyebut 478 santri telah diperbolehkan pulang dan 88 lainnya masih menjalani perawatan.
“Total korban dari pihak ponpes sebanyak 566 santri,” kata Subandi setelah mengunjungi SPPG Kali Tengah, Sidoarjo, Rabu 2 September 2026.
BGN kemudian menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG terkait dan mencopot kepala dapur. Hingga keterangan resmi BGN pada Rabu, 2 September 2026, penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam investigasi sehingga tidak dapat disamakan dengan kasus Jepara yang sudah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium.
Kasus lain muncul di Nganjuk. Puluhan siswa dan guru SMAN 3 Nganjuk mengalami mual dan muntah pada Rabu, 2 September 2026, setelah menyantap MBG.
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo mengatakan keluhan mulai dirasakan sekitar dua jam setelah makanan dikonsumsi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebabnya.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi penting karena pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap dapur MBG selama libur sekolah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari pada 15 Juni 2026 mengatakan operasional dapur akan dihentikan sementara untuk memberi ruang evaluasi dan SPPG yang tidak memenuhi standar dapat ditutup.
“Kami akan hentikan dan audit semua dapur,” kata Agustina seusai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Munculnya kembali kasus gangguan kesehatan setelah masa evaluasi membuat efektivitas pengawasan menjadi pertanyaan yang lebih mendesak dibanding sekadar memperpanjang polemik halal-haram.
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana audit dilakukan, standar keamanan pangan yang diperiksa, serta mekanisme memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menambah tekanan terhadap evaluasi tersebut. JPPI mencatat 15.735 korban keracunan MBG sepanjang Januari-Agustus 2026, termasuk 3.079 korban selama Agustus.
Jika dihitung sejak program berjalan pada 2025, organisasi tersebut mencatat 43.838 orang terdampak di 36 provinsi. Angka itu merupakan hasil pemantauan JPPI, bukan statistik resmi BGN, sehingga memerlukan atribusi ketika digunakan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai kasus yang terus muncul menunjukkan persoalan keamanan pangan belum terselesaikan. “Ini sudah menjadi alarm nasional,” kata Ubaid, Kamis, 3 September 2026.
Polemik yang bermula dari pernyataan seorang kiai di Jepara dengan demikian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Perdebatan mengenai hukum menerima MBG berada dalam wilayah pandangan keagamaan, sedangkan tudingan korupsi membutuhkan pembuktian hukum.
Di sisi lain, kasus gangguan kesehatan, temuan bakteri di Jepara, serta kejadian terbaru di Sidoarjo dan Nganjuk menghadirkan persoalan yang dapat diukur melalui pemeriksaan medis, laboratorium, standar sanitasi dan pengawasan dapur.
Bagi Jawa Timur, rangkaian kejadian pada awal September menempatkan keamanan pangan sebagai persoalan mendesak. Investigasi di Sidoarjo dan Nganjuk akan menentukan penyebab masing-masing kejadian.
Hasil pemeriksaan itu sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas evaluasi SPPG yang sebelumnya dilakukan pemerintah serta kemampuan BGN memastikan program pemenuhan gizi tidak menghadirkan risiko baru bagi penerimanya.
