Rabu, 02 September 2026 10:09 UTC

Keluarga terdakwa tekun mengikuti sidang di PN Surabaya, Rabu, 2 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Namun, ia menegaskan penolakan eksepsi bukan merupakan putusan terhadap pokok perkara dan tidak serta-merta membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“ Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Edward, persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya. Tim penasihat hukum akan mencermati setiap keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang muncul selama proses persidangan.
“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.
Edward juga memastikan tim penasihat hukum akan menggunakan haknya untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli jika diperlukan. Langkah tersebut akan ditempuh untuk menguji konstruksi perkara yang disampaikan JPU dalam persidangan.
“Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.
Selain alat bukti dan keterangan saksi, tim penasihat hukum memberikan perhatian khusus terhadap unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.
Edward menegaskan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melanggar ketentuan hukum yang berkaitan dengan produk wire rope.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Edward menjelaskan Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi. Pemahaman tersebut, kata dia, muncul karena produk diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
Karena itu, tim penasihat hukum menilai persidangan perlu mengurai seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan produk tersebut. Hal itu mencakup proses perolehan dan perdagangan produk, penggunaan merek, hingga kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.
Perkara Masuk Tahap Pembuktian
Penolakan eksepsi membuat perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, JPU akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Santoso.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa akan menguji bukti-bukti yang diajukan JPU sekaligus menghadirkan pembelaan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Edward mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan akhir.
“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond.
