Logo

Polisi Selidiki Pelaku Grup WhatsApp “Add People As Much As You Can”

Kasus grup WhatsApp pelajar menguji efektivitas aturan pemerintah dalam melindungi anak dari risiko ruang digital.
Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 10:05 UTC

Polisi Selidiki Pelaku Grup WhatsApp “Add People As Much As You Can”

Ilustrasi Katakan Tidak pada LGBT (Gen-ai)

JATIMNET.COM, Jakarta – Munculnya grup WhatsApp yang disebut melibatkan sejumlah pelajar di Jakarta memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas perlindungan anak di ruang digital.

Kasus tersebut mencuat sekitar lima bulan setelah pemerintah mulai menerapkan PP TUNAS yang menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada keluarga, tetapi juga penyelenggara platform digital.

Polda Metro Jaya kini menyelidiki informasi mengenai grup bernama “Add People As Much As You Can”. Sejumlah siswa disebut masuk ke grup tersebut dan menemukan percakapan serta polling mengenai orientasi seksual.

Belum diketahui secara pasti siapa pembuat grup, berapa jumlah anggotanya, bagaimana nomor telepon para siswa diperoleh, serta apakah terdapat orang dewasa yang berinteraksi dengan anak-anak di dalamnya. Polisi juga belum mengumumkan adanya tindak pidana dari aktivitas grup tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (1/9/2026) mengatakan dua direktorat telah bergerak menelusuri informasi tersebut.

“Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 September 2026. 

Status penyelidikan itu menjadi penting karena berbagai informasi mengenai isi dan anggota grup masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai identitas pembuat maupun administrator grup, motif pembentukannya, serta apakah ditemukan materi yang melanggar hukum.

Karena itu, persoalan kasus ini tidak dapat hanya diletakkan pada perdebatan mengenai LGBT. Dari perspektif perlindungan anak, pertanyaan yang lebih luas justru menyangkut keamanan komunikasi digital: bagaimana anak dapat dimasukkan ke sebuah grup dengan banyak akun yang belum tentu dikenalnya, sejauh mana identitas dan usia pengguna dapat diketahui, serta mekanisme apa yang tersedia untuk mencegah anak berinteraksi dengan pihak berisiko.

Pertanyaan tersebut relevan karena pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan pelaksananya kemudian ditetapkan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Regulasi itu antara lain mengatur klasifikasi risiko produk dan layanan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, mitigasi risiko, pengawasan, pengaduan hingga penyediaan fitur ramah anak.

Pemerintah mulai menjalankan pembatasan akses akun anak pada platform berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Platform yang secara eksplisit disebut pemerintah pada tahap awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.

Daftar itu menjadi catatan penting dalam kasus terbaru. WhatsApp tidak termasuk delapan platform yang disebut pemerintah dalam implementasi awal tersebut.

Namun Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik secara lebih luas, termasuk kewajiban penyelenggara menyesuaikan produk, layanan dan fitur dengan batas minimum serta rentang usia anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan perlindungan tersebut dimaksudkan untuk menghadapi risiko nyata yang dihadapi anak di internet.

Saat peluncuran aturan turunannya pada Jumat, 6 Maret 2026, pemerintah menyebut pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital sebagai ancaman yang menjadi perhatian.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya dalam pernyataan yang dipublikasikan Komdigi.

Namun implementasi perlindungan berdasarkan usia menghadapi persoalan teknis. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada Juli lalu mengungkapkan adanya survei yang menjadi rujukan pemerintah yang menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia untuk dapat mengakses media sosial.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa penetapan batas usia belum otomatis menjamin anak terlindungi dari risiko digital. Pemerintah sendiri menempatkan tanggung jawab tersebut tidak hanya pada orang tua. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar Ramadhan saat kegiatan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 16 April 2026, menegaskan keamanan anak harus menjadi bagian dari tata kelola ruang digital.


“Kalau anak-anak masuk ke ruang digital, kita harus pastikan mereka aman,” ujar Alfreno.

Kasus grup WhatsApp pelajar karena itu dapat menjadi ujian konkret bagi implementasi prinsip tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan isi percakapan dalam grup.

Perlu diketahui pula mekanisme penambahan anggota, perlindungan nomor telepon anak, usia pengguna, fungsi administrator, fasilitas pelaporan, hingga respons platform ketika grup berpotensi mempertemukan anak dengan akun yang identitasnya tidak diketahui.

Di sisi lain, keberadaan percakapan atau polling mengenai orientasi seksual tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kejahatan seksual terhadap anak.

Sampai Rabu, 2 September 2026, belum terdapat pengumuman polisi mengenai temuan pedofilia, grooming, eksploitasi seksual maupun pornografi dalam grup tersebut.

Kesimpulan mengenai unsur pidana harus menunggu pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Pemisahan tersebut diperlukan agar perlindungan anak tidak berubah menjadi penghakiman terhadap identitas tertentu, tetapi juga tidak mengabaikan risiko apabila anak ternyata berkomunikasi dengan orang dewasa yang menyembunyikan identitas atau memiliki tujuan eksploitasi. Fokus kepentingan publik berada pada keamanan anak dan transparansi penyelidikan.

Kasus di Jakarta juga relevan bagi sekolah dan keluarga di Jawa Timur. Penggunaan layanan percakapan digital telah menjadi bagian dari komunikasi sehari-hari pelajar. Sekolah dan orang tua tidak selalu dapat mengetahui siapa yang menambahkan anak ke suatu grup atau siapa yang berada di balik nomor-nomor yang berinteraksi dengan mereka.

Perkembangan penyelidikan Polda Metro Jaya selanjutnya akan menentukan apakah kasus tersebut sebatas aktivitas komunikasi antarpengguna atau terdapat pelanggaran hukum yang membutuhkan tindakan lebih jauh.

Pada saat yang sama, pemerintah dan penyelenggara platform menghadapi pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana aturan perlindungan anak yang sudah berlaku mampu bekerja pada ruang percakapan digital yang digunakan anak setiap hari.