Kamis, 27 August 2026 11:30 UTC

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: X/MCAOps.
JATIMNET.COM, Jakarta – Gelombang protes warga Pati yang bermula dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada 2025 kini memasuki babak baru.
Setahun setelah konflik fiskal daerah itu memicu demonstrasi besar di Pati, kelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, membawa tuntutan yang telah bergeser menjadi agenda nasional: percepatan RUU Perampasan Aset dan penguatan pemberantasan korupsi.
Aksi AMPB di Jakarta menjadi bagian dari rangkaian demonstrasi 27 Agustus 2026 yang melibatkan kelompok dengan agenda berbeda.
Ratusan warga Pati berangkat bertahap menuju ibu kota sejak sehari sebelumnya. Berbeda dengan protes awal yang berpusat pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, tuntutan AMPB kali ini diarahkan kepada DPR.
Perubahan tersebut memperlihatkan bagaimana konflik pajak di tingkat daerah dapat berkembang menjadi konsolidasi warga yang mempertanyakan persoalan tata kelola pemerintahan lebih luas.
Jejak gerakan itu dapat ditarik ke pertengahan 2025. Ketegangan muncul setelah Pemerintah Kabupaten Pati di bawah Bupati Sudewo menetapkan penyesuaian PBB-P2 yang dalam sejumlah kasus mencapai 250 persen.
Kebijakan tersebut memicu penolakan karena dianggap menambah beban masyarakat. Pemerintah daerah kemudian membatalkan kenaikan itu, tetapi protes tidak otomatis berhenti.
Pada 13 Agustus 2025, ribuan warga menggelar demonstrasi di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Pati. Persoalan yang semula berkaitan dengan PBB-P2 kemudian berkembang menjadi kritik terhadap kepemimpinan pemerintah daerah.
Demonstrasi berlangsung dalam situasi tegang dan aparat sempat menggunakan gas air mata ketika kondisi di lapangan tidak kondusif.
Peristiwa tersebut penting karena menjadi salah satu titik pembentukan jaringan warga yang kemudian bertahan setelah isu kenaikan pajak mereda.
AMPB tidak berhenti sebagai kelompok penolak PBB-P2, tetapi berkembang menjadi wadah konsolidasi yang membawa isu tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Setahun kemudian, orientasi tuntutan itu terlihat ketika AMPB memutuskan membawa massa dari Pati ke Jakarta. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyatakan keberangkatan warga menuju ibu kota dilakukan secara bertahap menggunakan sejumlah bus. Logistik perjalanan disebut berasal dari swadaya serta bantuan masyarakat.
Menjelang aksi, Botok menegaskan mobilisasi tersebut tidak ditujukan untuk menciptakan kerusuhan. “Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh,” kata Botok di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, AMPB memusatkan tuntutan pada pemberantasan korupsi, terutama penyelesaian RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat terhadap koruptor.
Pernyataan itu sekaligus membedakan agenda kelompok warga Pati dari sejumlah kelompok lain yang ikut berdemonstrasi pada 27 Agustus dengan tuntutan lebih luas, mulai persoalan ekonomi, pajak, upah hingga evaluasi program pemerintah.
Perubahan agenda dari penolakan PBB-P2 menjadi tuntutan antikorupsi menunjukkan konsekuensi politik yang lebih panjang dari konflik kebijakan daerah.
Ketika persoalan pajak memunculkan organisasi dan jaringan solidaritas warga, kelompok tersebut dapat bertahan sekalipun kebijakan yang menjadi pemicu awal telah dibatalkan. Dalam kasus Pati, jaringan itu justru membawa tuntutannya menuju lembaga politik nasional.
Aksi tersebut menghasilkan perkembangan penting pada Kamis siang. Pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB ketika rapat paripurna berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui perwakilan warga.
Pertemuan itu menghasilkan komitmen politik yang lebih konkret dibanding sekadar pernyataan menerima aspirasi. DPR menyatakan menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut dituangkan dalam dokumen komitmen yang diperlihatkan bersama perwakilan AMPB.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat Ketua DPR Puan Maharani. Seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026, Puan mengatakan parlemen memiliki waktu sekitar empat sampai lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang itu dengan target 15 Desember.
Perkembangan tersebut membuat aksi AMPB memiliki ukuran keberhasilan yang dapat diuji. Sebelum demonstrasi, tuntutan warga berupa desakan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Setelah pertemuan, DPR menyebut tanggal yang spesifik. Dengan demikian, perhatian publik selanjutnya tidak lagi hanya tertuju pada jumlah massa yang datang ke Senayan, melainkan pada kemampuan DPR memenuhi tenggat yang dibuat di hadapan perwakilan demonstran.
Kasus Pati sekaligus memperlihatkan hubungan antara kebijakan fiskal daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
PBB-P2 memang merupakan instrumen pendapatan daerah, tetapi perubahan tarif atau nilai pembayaran yang tajam dapat menimbulkan resistensi apabila masyarakat menilai beban tambahan tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi maupun kualitas pelayanan publik.
Pelajaran itu relevan bagi Jawa Timur karena PBB-P2 juga menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah daerah menghadapi kebutuhan meningkatkan pendapatan asli daerah, sementara masyarakat menghadapi biaya hidup dan kewajiban rumah tangga.
Kebijakan fiskal karena itu tidak hanya membutuhkan dasar hukum, tetapi juga perhitungan kemampuan masyarakat, transparansi penetapan, komunikasi publik dan mekanisme keberatan yang efektif.
Perjalanan AMPB dari Pati ke Jakarta memperlihatkan konsekuensi ketika persoalan kebijakan lokal berkembang menjadi persoalan kepercayaan.
Pembatalan kebijakan dapat menyelesaikan keputusan administratif, tetapi belum tentu menghilangkan konsolidasi sosial yang sudah terbentuk akibat konflik tersebut.
Kini ujian berikutnya berpindah dari jalanan ke parlemen. Setelah menerima warga Pati dan menetapkan target 15 Desember 2026, DPR menghadapi tuntutan untuk membuktikan komitmen tersebut melalui proses legislasi.
Bagi AMPB, tenggat itu juga menjadi titik baru perjalanan gerakan yang setahun sebelumnya bermula dari penolakan pajak daerah dan kini ikut mendorong agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional. (*)
