Logo

El Nino Mengeringkan Lahan, Siapa Menyalakan Api?

Cuaca memperbesar risiko karhutla, tetapi penyelidikan pelaku dan tanggung jawab pemegang lahan tetap menjadi persoalan utama.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 22 August 2026 06:00 UTC

El Nino Mengeringkan Lahan, Siapa Menyalakan Api?

Karhutla di Kalimantan yang terus meluas. Foto: Instagram.com/ iklimkalsel

JATIMNET.COM -  El Niño kuat memang membuat lahan Kalimantan semakin kering dan mudah terbakar, tetapi faktor iklim tidak serta-merta menjelaskan dari mana api berasal.

Ketika pemerintah mengerahkan 12.880 personel dan Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani kebakaran hutan dan lahan, pertanyaan mengenai pihak yang memicu kebakaran justru menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban atas krisis asap yang kembali terjadi.

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026,  operasi penanganan karhutla di Kalimantan telah berlangsung sekitar 48 hari. Kementerian Kehutanan mencatat kebakaran telah menjangkau sekitar 57 ribu hektare, sementara tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menjadi wilayah prioritas.

Dampaknya meluas dari gangguan kualitas udara hingga penerbangan. Bagi Jawa Timur, kejadian ini kembali menunjukkan risiko nasional akibat cuaca ekstrem dan perubahan iklim, tetapi sekaligus pentingnya membedakan faktor alam yang mengeringkan lahan dengan aktivitas manusia yang memunculkan sumber api.

Jejak penegakan hukum mulai memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut. Polda Kalimantan Tengah hingga pertengahan Agustus telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka karhutla.

Polisi menyatakan setiap kejadian kebakaran di wilayah itu diselidiki untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Namun, identitas seluruh tersangka, lokasi setiap perkara, luas areal yang terkait dan kemungkinan keterhubungannya dengan kepemilikan atau penguasaan lahan belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Salah satu perkara menunjukkan bagaimana aktivitas manusia dapat berubah menjadi kebakaran yang luas. Di Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, polisi menangkap seorang buruh tani berinisial S, 64 tahun, setelah kebakaran pada 4 Agustus 2026 menghanguskan sekitar 71 hektare.

Menurut penyelidikan polisi, sumber kebakaran berawal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka. Lahan yang terbakar berupa semak belukar dengan karakter mineral dan gambut. Tersangka kemudian ditangkap pada 10 Agustus.

Kasus lain muncul di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juli 2026mengumumkan delapan orang sebagai tersangka pembakaran lahan.

Sementara di Kotawaringin Timur, seorang pria berinisial EP, 37 tahun, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengecek lokasi kebakaran pada 1 Agustus. Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan bahwa setidaknya sebagian kebakaran yang telah masuk proses pidana tidak dapat dijelaskan hanya dengan fenomena cuaca.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan penyelidikan terhadap penyebab karhutla berjalan. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta dan diberitakan Sabtu (22/8/2026), ia menyebut sejumlah pihak telah diamankan, meski belum membeberkan identitas maupun rincian kasusnya.

“Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,” kata Listyo Sigit.

Persoalannya, karhutla tidak hanya menyangkut pelaku perseorangan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah titik api juga berada di dalam kawasan yang dikuasai perusahaan dan bagaimana tanggung jawab pemegang konsesi apabila kebakaran terjadi di wilayahnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi risiko tersebut. Pada 10 Juli 2026, KLH/BPLH mengumpulkan dan melibatkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan sawit dan kawasan industri dalam kesiapsiagaan menghadapi kemarau panjang.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan perusahaan harus memastikan kebakaran tidak terjadi di wilayah konsesinya.

Peringatan diperkeras pada Agustus. KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota setelah El Niño kuat berlangsung sejak Juli dan meningkatkan risiko kekeringan.

Di Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan bahkan membuka kemungkinan evaluasi sampai pencabutan izin apabila korporasi terbukti melakukan pembakaran di wilayah konsesi.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan penegak hukum agar ditindak tegas. Bahkan, bila perlu, izinnya dievaluasi sampai kepada pencabutan izin,” kata Krisantus di Pontianak, Selasa , 18 Agustus 2026. 

Pernyataan tersebut penting, tetapi hingga kini belum dapat dijadikan dasar menyimpulkan bahwa korporasi tertentu merupakan penyebab kebakaran 2026 tanpa hasil penyelidikan.

Titik panas yang berada di suatu konsesi pun tidak otomatis membuktikan perusahaan sengaja membakar. Karena itu, transparansi mengenai koordinat area terbakar, status penguasaan tanah dan hasil penyidikan menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada dugaan.

Riwayat karhutla Indonesia menunjukkan pertanggungjawaban korporasi bukan persoalan hipotetis. Pemerintah sebelumnya pernah menggugat sedikitnya 22 perusahaan terkait kebakaran dan kerusakan lingkungan sejak 2015 hingga 2023.

Salah satu perkara di Kalimantan Barat berujung pada putusan terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi terkait kebakaran sekitar 2.560 hektare. Mahkamah Agung pada 2023 menolak kasasi perusahaan dan menghukum pembayaran ganti rugi lingkungan serta biaya pemulihan dengan total sekitar Rp920 miliar.

Konteks tersebut membuat penelusuran karhutla 2026 perlu bergerak lebih jauh daripada menghitung hotspot dan luas lahan terbakar. Pemerintah perlu membuka sejauh mungkin data mengenai lokasi kebakaran berdasarkan status kawasan, perkara yang sedang diselidiki, tersangka yang telah ditetapkan serta tindak lanjut terhadap pemegang konsesi apabila api ditemukan di wilayah mereka.

Di Kalimantan Barat, Kapolda Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan penegakan hukum tetap dilakukan dengan mempertimbangkan masyarakat dan kearifan lokal.

“Penegakan hukum tetap kita lakukan secara terukur dan profesional,” kata Alberd dalam dialog di Rumah Adat Melayu, Pontianak, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Menurut dia, penindakan diarahkan untuk memberikan efek jera dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah. Di sinilah El Niño perlu ditempatkan secara proporsional. Fenomena itu menjelaskan kondisi atmosfer yang membuat musim kering lebih berbahaya, tetapi tidak selalu menjawab bagaimana api pertama muncul.

Ketika sejumlah orang telah menjadi tersangka dan pemerintah sendiri telah memperingatkan ratusan pemegang konsesi, investigasi mengenai sumber api menjadi sama pentingnya dengan operasi pemadaman.

Presiden Prabowo kini mengambil kendali penanganan ketika dampak karhutla telah meluas. Setelah api dikendalikan, ukuran keberhasilan berikutnya bukan hanya penurunan hotspot.

Publik juga berkepentingan mengetahui siapa yang menyebabkan kebakaran, bagaimana status lahan yang terbakar, apakah terdapat kelalaian pemegang konsesi, dan apakah proses hukum menyentuh seluruh pihak berdasarkan bukti tanpa membedakan pelaku perseorangan maupun korporasi.