Logo

BEM UI Minta MBG Dihentikan, Apa Dasar Tuntutannya?

Mahasiswa menuntut penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih saat pemerintah justru menempatkannya sebagai program prioritas.
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2026 09:00 UTC

BEM UI Minta MBG Dihentikan, Apa Dasar Tuntutannya?

Aksi demo BEM UI di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Foto: X/@bismillahyuk_

JATIMNET.COM, Jakarta – Desakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempatkan salah satu program prioritas pemerintah di tengah perdebatan baru.

Tuntutan itu muncul ketika pemerintah mengalokasikan anggaran MBG hingga Rp335 triliun pada APBN 2026 untuk mengejar sasaran 82,9 juta penerima manfaat.

BEM UI bersama sejumlah elemen mahasiswa menjadwalkan aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Massa dijadwalkan bergerak dari kampus UI Depok sekitar pukul 11.00 WIB dan mencapai Bundaran HI sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu dari delapan tuntutan yang dibawa adalah mengevaluasi total Proyek Strategis Nasional serta menghentikan MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Tuntutan tersebut bukan pertama kali disuarakan mahasiswa. Dalam aksi “Menuju Indonesia Bangkrut” pada 12 Juni 2026, penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih juga masuk dalam agenda mahasiswa.

Dengan kembali dibawanya isu yang sama dua bulan kemudian, kritik terhadap dua program itu menunjukkan adanya persoalan yang menurut mahasiswa belum terjawab oleh pemerintah.

Ketua Front Mahasiswa Nasional UI Axel Wirasakti menegaskan tuntutan tersebut masih dipertahankan menjelang aksi 18 Agustus. Mahasiswa tidak hanya meminta evaluasi teknis, tetapi secara eksplisit menghendaki penghentian program.

“Kami masih dalam komitmen yang sama, mendesak tuntutan utama rakyat untuk dimenangkan, kami tetap menuntut untuk dihentikannya program MBG dan KDMP, mahasiswa butuh pendidikan gratis sampai jenjang kuliah,” kata Axel menjelang aksi di Jakarta.

Desakan itu menjadi signifikan jika dibandingkan dengan besarnya posisi MBG dalam APBN. Dokumen Nota Keuangan APBN 2026 menyebut kebutuhan anggaran program untuk mencapai target 82,9 juta peserta mencapai Rp335 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp268 triliun dialokasikan melalui kementerian/lembaga. Sasaran MBG mencakup siswa, prasekolah, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menjelaskan sekitar Rp255,5 triliun atau 95,4 persen dari pagu lembaga diarahkan untuk program pemenuhan gizi nasional. Sekitar Rp12,4 triliun atau 4,6 persen digunakan untuk program dukungan manajemen. Pemerintah juga menyediakan anggaran pengawasan, digitalisasi, tenaga ahli gizi dan penguatan tata kelola.

Data tersebut menunjukkan konsekuensi tuntutan penghentian MBG tidak sederhana. Program itu telah menjadi bagian besar dari kebijakan belanja pemerintah dan melibatkan jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga kerja, pemasok pangan, sekolah hingga UMKM di berbagai daerah.

Di sisi lain, pelaksanaannya memang terus mengalami penyesuaian. Pada 26 Mei 2026, misalnya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengatakan pola distribusi MBG diubah dari enam menjadi lima hari dalam sepekan untuk menyesuaikan hari aktif sekolah sekaligus mendukung efisiensi.

“Kita mendukung efisiensi anggaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan BGN adalah melakukan perubahan pola pendistribusian MBG yang semula enam hari menjadi lima hari,” ujar Sony di Jakarta, 26 Mei 2026.

BGN juga harus merespons persoalan operasional program. Pada 4 Juni 2026, lembaga itu membantah informasi yang menyebut penyaluran dana kepada SPPG dihentikan. BGN memastikan layanan MBG tetap berjalan dan menyatakan informasi penghentian pendanaan tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah.

Perdebatan menjadi semakin penting karena pemerintah tidak memosisikan MBG hanya sebagai pemberian makanan. Dalam desain APBN, program tersebut juga dikaitkan dengan perbaikan gizi, pendidikan, penggunaan pangan lokal serta keterlibatan petani dan UMKM.

Pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu dari delapan agenda prioritas nasional pada 2026. Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang lebih substantif terhadap tuntutan mahasiswa: apakah persoalan yang dikritik berada pada konsep MBG atau pada skala anggaran, prioritas belanja dan tata kelola pelaksanaannya.

Pertanyaan tersebut relevan karena APBN 2026 juga harus membiayai kebutuhan pendidikan lain. Pemerintah menyediakan anggaran bagi PIP, KIP Kuliah dan berbagai beasiswa sebesar Rp63,8 triliun.

Sementara MBG mendapat alokasi hingga Rp335 triliun. Perbandingan itu tidak otomatis berarti satu program mengambil anggaran program lainnya, tetapi menunjukkan besarnya pilihan fiskal yang dibuat pemerintah dalam menentukan prioritas belanja.

Di titik inilah pernyataan Axel mengenai pendidikan gratis sampai jenjang perguruan tinggi memperoleh konteks fiskalnya. Kritik mahasiswa dapat dibaca sebagai tuntutan agar pemerintah menjelaskan mengapa anggaran sangat besar ditempatkan pada penyediaan makanan, sementara persoalan biaya dan akses pendidikan masih menjadi bagian dari agenda mahasiswa.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga masuk dalam kritik yang sama. Pemerintah mengalokasikan dukungan anggaran sekitar Rp83 triliun untuk program koperasi tersebut dalam desain prioritas APBN 2026. Pemerintah mengharapkannya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, koperasi dan UMKM.

Dengan demikian, penghentian MBG dan KDMP seperti dituntut mahasiswa akan mempunyai konsekuensi fiskal, sosial dan ekonomi yang luas.

Karena itu, tuntutan tersebut perlu diuji tidak hanya melalui kritik terhadap besarnya anggaran, tetapi juga menggunakan data penerima manfaat, kualitas pelayanan, efektivitas penurunan masalah gizi, dampak ekonomi lokal serta temuan pengawasan.

Bagi Jawa Timur, evaluasi semacam itu juga penting karena pelaksanaan MBG berlangsung melalui jaringan pelayanan di daerah dan bergantung pada rantai pasok pangan serta pelaku ekonomi lokal.

Perubahan kebijakan di tingkat pusat berpotensi berpengaruh langsung terhadap sekolah, pemasok, pekerja SPPG, UMKM dan keluarga penerima manfaat di kabupaten/kota.

Pemerintah sendiri sejauh ini mempertahankan MBG sebagai prioritas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam laporan pelaksanaan APBN Semester I pada Juli 2026 kembali memasukkan MBG sebagai salah satu dari delapan agenda utama pemerintah yang dibiayai APBN.

Aksi mahasiswa pada Selasa ini karena itu menghadirkan perdebatan yang lebih besar daripada sekadar pilihan meneruskan atau menghentikan MBG.

Dengan anggaran ratusan triliun rupiah dan puluhan juta sasaran penerima, pemerintah menghadapi tuntutan untuk membuktikan efektivitas setiap rupiah yang dibelanjakan.

Sebaliknya, mahasiswa yang meminta program dihentikan juga menghadapi kebutuhan untuk menunjukkan argumentasi berbasis data mengenai alternatif penggunaan anggaran dan nasib penerima manfaat apabila kebijakan tersebut benar-benar dihentikan.