Logo

Hakim MK Pertanyakan Pengecualian Syarat Pendidikan

Enny Nurbaningsih menelusuri mengapa ketentuan pendidikan luar negeri baru muncul dalam aturan pencalonan Pilpres 2024.
Reporter:,Editor:

Jumat, 02 October 2026 12:03 UTC

Hakim MK Pertanyakan Pengecualian Syarat Pendidikan

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih Foto: Dok. Humas MK/Panji)

JATIMNET.COM, Jakarta – Kemunculan aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut baru muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, regulasi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Pertanyaan Enny muncul dalam sidang pembuktian Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 1 Oktober 2026. 

Sidang menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi. Pemeriksaan menyentuh proses pembentukan PKPU 19/2023 hingga cara KPU menerapkan aturan tersebut ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Norma tersebut pada prinsipnya memberikan mekanisme pembuktian berbeda bagi bakal calon yang menjalani pendidikan sekolah menengah di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam persidangan, Enny menelusuri mengapa konstruksi tersebut tidak muncul dalam regulasi sebelumnya. Pertanyaan hakim menjadi penting karena ketentuan itu berkaitan langsung dengan cara KPU menilai pemenuhan persyaratan pendidikan kandidat pada Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan proses penyusunan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan beberapa bulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Menurut keterangannya, perencanaan regulasi dimulai pada 9 Mei 2023, sedangkan penyusunannya mulai dilakukan pada 31 Agustus 2023.

Dalam perkembangannya, KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah. Hasyim menerangkan terdapat masukan dari kementerian yang membidangi pendidikan mengenai persoalan calon yang pernah menjalani pendidikan di luar negeri.

Menurut Hasyim, KPU baru memperoleh pengingat mengenai persoalan tersebut dalam rangkaian penyusunan regulasi Pilpres 2024. Salah satu konteks yang dibahas adalah banyaknya permintaan masyarakat mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

Penjelasan itu belum sepenuhnya menutup pertanyaan mengenai sejarah pembentukan norma. Sebab, untuk mengetahui secara utuh bagaimana Pasal 18 ayat (3) terbentuk, diperlukan penelusuran terhadap draf regulasi, risalah rapat, masukan kementerian, konsultasi dengan DPR dan pemerintah hingga naskah akhir yang kemudian diundangkan.

Hasyim membantah anggapan bahwa norma tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada calon tertentu.
“Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang,” kata Hasyim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Hasyim di depan majelis hakim, bukan kesimpulan MK mengenai proses pembentukan PKPU 19/2023. Mahkamah masih memeriksa rangkaian bukti dan keterangan para pihak.

Persoalan menjadi relevan karena Gibran memiliki riwayat pendidikan menengah di luar Indonesia. Dalam proses pencalonannya pada 2023, salah satu dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia dan menerangkan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, yang dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan di Indonesia. Salinan surat itu disebut telah dilegalisasi pada 24 Oktober 2023 sebelum proses pemeriksaan persyaratan pencalonan.

Dalam sidang yang sama, Hasyim juga mengungkapkan KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan tersebut. Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila KPU menemukan keraguan atau menerima laporan masyarakat.
“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” ujar Hasyim.

Keterangan tersebut tidak berarti KPU sama sekali tidak melakukan pemeriksaan. KPU melakukan penelitian administrasi dan menyatakan persyaratan Gibran memenuhi ketentuan. Persoalan yang kini diuji adalah sejauh mana standar pemeriksaan itu cukup untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan kandidat.

Perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) juga memperlihatkan dua persoalan hukum yang berbeda. Pertama, apakah secara substansi mekanisme pembuktian pendidikan luar negeri tersebut dibenarkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Kedua, bagaimana sejarah pembentukan norma itu dan apakah penerapannya dilakukan secara konsisten.

Pemisahan tersebut penting karena fakta bahwa sebuah ketentuan baru muncul pada 2023 tidak dengan sendirinya membuktikan aturan itu dibuat untuk Gibran. Untuk sampai pada kesimpulan mengenai latar belakang pembentukan aturan diperlukan bukti mengenai kronologi penyusunan, pihak yang mengusulkan, alasan kebijakan dan perubahan rumusan dari satu draf ke draf berikutnya.

Pemohon dalam perkara ini mempertanyakan aspek tersebut. Denny Indrayana antara lain meminta penjelasan mengenai kapan, di mana dan melalui forum apa rumusan pengecualian itu dimasukkan. Pertanyaan juga diarahkan pada keberadaan risalah atau notula pembahasan yang dapat menunjukkan proses lahirnya ketentuan tersebut.

Persoalan ini memiliki implikasi lebih luas daripada pencalonan Gibran. Regulasi pencalonan merupakan standar yang berlaku terhadap kandidat dalam pemilihan presiden. Karena itu, jejak pembentukan norma penting untuk memastikan perubahan persyaratan mempunyai dasar kebijakan yang jelas, dapat ditelusuri dan diterapkan secara setara.

Aspek pengawasan juga muncul dalam sidang. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak memperoleh akses login ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada proses pencalonan Pilpres 2024. Kondisi tersebut membuat Bawaslu tidak dapat mengakses langsung sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon melalui sistem.

“Kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang,” kata Bagja di persidangan, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Keterangan Bawaslu menunjukkan persoalan tata kelola yang berbeda tetapi berkaitan. Selain bagaimana aturan pencalonan dibentuk, sidang MK kini membuka pertanyaan mengenai bagaimana penerapannya diawasi secara independen.

Perdebatan tersebut penting pula bagi penyelenggaraan pemilu di Jawa Timur dan daerah lain. Standar pembentukan regulasi, pemeriksaan dokumen dan akses pengawasan yang digunakan pada tingkat nasional dapat menjadi tolok ukur integritas administrasi pencalonan dalam sistem pemilu secara keseluruhan.

Mahkamah sejauh ini belum menyatakan Pasal 18 ayat (3) dibuat untuk kepentingan kandidat tertentu ataupun menyimpulkan persyaratan pendidikan Gibran tidak sah. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menguji argumentasi pemohon, jawaban KPU, keterangan pihak terkait, Bawaslu, saksi serta para ahli.

Pada akhir sidang Kamis malam, MK memutuskan meminta keterangan lebih lanjut dari Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Langkah tersebut membuka peluang bagi majelis hakim untuk menguji langsung rantai administratif pendidikan luar negeri yang selama ini menjadi pusat sengketa.

Dengan pemeriksaan tersebut, pertanyaan Enny mengenai mengapa pengecualian baru muncul menjadi pintu masuk ke persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah norma pencalonan presiden dibentuk, apa kebutuhan yang melatarbelakanginya, siapa yang mengusulkannya, serta apakah proses dan penerapannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.