Logo

Celah Keamanan Terungkap di Belakang Lapas Cibinong

Temuan akses terbuka hingga kawasan hutan memperluas kasus Lapas Cibinong dari fasilitas khusus menjadi persoalan pengamanan.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 26 September 2026 09:00 UTC

Celah Keamanan Terungkap di Belakang Lapas Cibinong

Peta Lapas Cibinong. Foto: instagram.com/ombudsmanri137

JATIMNET.COM, Bogor – Temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman RI menemukan akses di bagian belakang kawasan yang disebut tidak terkunci dan terhubung menuju hutan bambu serta tempat pembuangan sampah, sementara keberadaan bangunan, kendaraan, dan orang di kawasan tersebut masih didalami pemerintah.

Temuan itu diperoleh ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Tim awalnya hendak memeriksa pelayanan publik dan blok hunian warga binaan, tetapi mengaku tidak mendapatkan akses.

Penelusuran kemudian dilakukan ke bagian lain kawasan lapas hingga tim menemukan lebih dari 10 bangunan dengan berbagai fasilitas. Dari lokasi tersebut pula muncul temuan mengenai akses belakang yang dinilai memiliki celah pengamanan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026. Menurut dia, tim justru menemukan sejumlah persoalan setelah tidak diperbolehkan memasuki blok hunian.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida.

Dokumentasi Ombudsman memperlihatkan persoalan di kawasan itu tidak sebatas sofa, televisi, kulkas, ruang makan, kamar tidur, fasilitas fitness maupun pembangunan simulator golf. Tim juga mencatat keberadaan kendaraan dan akses menuju bagian belakang kawasan yang tidak terkunci.

Aspek terakhir memiliki konsekuensi berbeda dari persoalan fasilitas. Sebuah lapas tidak hanya bertanggung jawab memastikan warga binaan menjalani masa pidana sesuai ketentuan, tetapi juga mengendalikan pergerakan orang, barang dan kendaraan. Karena itu, akses menuju kawasan luar membutuhkan penjelasan mengenai fungsi, penjagaan serta siapa saja yang mempunyai kewenangan melewatinya.

Temuan menjadi semakin penting karena Ombudsman menyatakan bertemu seseorang di salah satu rumah yang mengaku sebagai warga binaan. Tim belum berhasil memperoleh keterangan lebih lengkap mengenai identitas, dasar keberadaannya di rumah tersebut maupun mekanisme aksesnya karena komunikasi kemudian terhenti. Ombudsman masih melakukan investigasi lanjutan.

Keterangan Ditjenpas Jawa Barat berbeda mengenai fungsi kawasan bangunan tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, Kamis, 24 September 2026,  menjelaskan bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi dan memiliki dasar administrasi sebagai rumah jabatan.

Penjelasan mengenai status bangunan itu belum sekaligus menyelesaikan persoalan pengamanan. Pemeriksaan masih diperlukan untuk mengetahui siapa yang tinggal di sana, bagaimana orang maupun kendaraan dapat memasuki kawasan tersebut, serta bagaimana pengawasan terhadap akses yang berhubungan dengan lingkungan luar lapas dilakukan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto kemudian mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026.

Pemerintah memeriksa kawasan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman sekaligus mendalami kemungkinan penyalahgunaan fasilitas.

“Ini kami akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengamanan menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan internal. Pemerintah perlu mendapatkan gambaran mengenai peruntukan kawasan, administrasi, sarana-prasarana dan sistem pengawasan yang berlaku sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Persoalan keamanan di Lapas Cibinong juga berkaitan dengan besarnya jumlah orang yang harus diawasi petugas. Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan portal resmi Lapas Cibinong mencatat jumlah penghuni mencapai 1.847 orang, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Kapasitas resminya hanya 845 orang sehingga tingkat overkapasitas mencapai 119 persen.

Dengan jumlah penghuni lebih dari dua kali kapasitas, pengendalian pintu, jalur keluar-masuk, pergerakan warga binaan, barang dan kendaraan menjadi bagian krusial dalam pengelolaan lapas. Kelemahan pada satu titik akses berpotensi memperbesar beban pengawasan di institusi yang sudah menghadapi kepadatan penghuni.

Rangkaian peristiwa sebelum sidak 23 September juga memperlihatkan persoalan pengawasan yang perlu mendapat perhatian. Pada 18 Juni 2026, Ombudsman menyatakan timnya pernah mengalami hambatan ketika melakukan pemantauan mendadak di Lapas Cibinong.

Tim ketika itu membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dan pencegahan penyiksaan.
Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah di Bogor, 19 Juni 2026, menyampaikan keberatan terhadap hambatan tersebut.

“Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Siti.

Rangkaian kejadian tersebut membuat kasus Cibinong memiliki dua lapis persoalan. Pertama adalah keamanan fisik menyangkut pintu, kawasan belakang, pergerakan orang dan kendaraan. Kedua adalah mekanisme kontrol institusional ketika lembaga pengawas membutuhkan akses untuk melihat kondisi lapas secara langsung.

Keduanya berkaitan karena pengamanan lapas tidak hanya mengandalkan pagar dan petugas jaga. Sistem tersebut juga membutuhkan pencatatan pergerakan, pemeriksaan barang, administrasi penghuni, pengawasan internal dan kontrol eksternal agar penyimpangan dapat diketahui lebih cepat.

Temuan Cibinong relevan dalam konteks sistem pemasyarakatan Indonesia yang menghadapi kepadatan penghuni. Data Ditjenpas pada April 2026 mencatat 271.468 penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia, sementara kapasitas tersedia sekitar 146.260 orang.

Kondisi overcrowding sekitar 85 persen itu meningkatkan tekanan terhadap pengelolaan ruang dan pengawasan. Karena itu, penelusuran kasus Cibinong tidak cukup hanya menentukan apakah bangunan di belakang lapas merupakan rumah dinas atau fasilitas yang digunakan warga binaan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan prosedur penjagaan kawasan, pencatatan orang dan kendaraan, pengendalian kunci, kewenangan membuka akses, serta pengawasan terhadap jalur yang terhubung dengan lingkungan luar.

Komisi XIII DPR RI telah menjadwalkan pemanggilan Ombudsman, Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyebut pemanggilan diperlukan karena terdapat penjelasan berbeda mengenai temuan tersebut.

Pertemuan itu dapat memperjelas bukan hanya status bangunan, tetapi juga bagaimana sistem pengamanan kawasan bekerja sebelum temuan Ombudsman muncul.

Penjelasan mengenai siapa yang memiliki akses, siapa yang bertanggung jawab menjaga kawasan belakang, serta bagaimana kendaraan dan penghuni dicatat menjadi bagian penting untuk mengetahui skala persoalan sebenarnya.

Pemeriksaan pemerintah hingga kini masih berlangsung. Hasilnya akan menentukan apakah akses belakang dan penggunaan kawasan tersebut sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan administratif maupun penanganan lebih lanjut.

Temuan itu sekaligus menempatkan keamanan Lapas Cibinong sebagai persoalan kepentingan publik yang lebih luas daripada keberadaan fasilitas khusus.