Minggu, 08 November 2026 09:00 UTC

Ilustrasi pembalut wanita. Foto: Magnific
JATIMNET.COM, Jakarta – Pembalut yang digunakan perempuan setiap bulan kini menjadi persoalan konstitusional. Produk sanitasi menstruasi yang selama ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipersoalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, dinilai sebagai kebutuhan dasar perempuan yang seharusnya memperoleh perlakuan perpajakan berbeda dari barang konsumsi biasa.
Gugatan pajak pembalut diajukan Bernita Matondang terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Permohonan yang didaftarkan pada 1 November 2026 dan diregistrasi MK sehari kemudian dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 itu meminta agar kebutuhan sanitasi menstruasi dipertimbangkan dalam pemberian fasilitas pembebasan PPN.
Bernita Matondang selaku pemohon, melakukan pengujian Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut mengatur fasilitas perpajakan terhadap barang dan jasa strategis, termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Persoalannya, pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Padahal, menurut pemohon, kebutuhan tersebut muncul dari proses biologis yang tidak dapat dihindari perempuan.
“Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan,” demikian argumentasi Bernita Matondang dalam permohonan perkara Nomor 406/PUU-XXIV/2026 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 November 2026.
Dalam permohonannya, Bernita tidak mempersoalkan pemberian fasilitas PPN terhadap kebutuhan pangan. Ia mempertanyakan mengapa penentuan barang kebutuhan pokok belum secara tegas mengakomodasi kebutuhan biologis nonpangan, termasuk produk sanitasi menstruasi.
Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan tersebut agar penetapan barang kebutuhan pokok dilakukan berdasarkan kriteria objektif, rasional, dan proporsional. Ia juga menghendaki daftar barang yang memperoleh fasilitas perpajakan tidak dipahami sebagai daftar tertutup.
Persoalan pajak pembalut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat mempertanyakan alasan produk yang dibutuhkan perempuan secara rutin masih dikenai pajak, sementara sejumlah kebutuhan pokok lainnya memperoleh fasilitas pembebasan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tergolong Barang Kena Pajak (BKP). Pengenaan PPN dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan melalui aturan pajak khusus terhadap menstruasi.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, 29 Oktober 2026.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen, termasuk pada pembalut yang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
Artinya, apabila harga jual sebelum pajak suatu produk pembalut sebesar Rp20.000, PPN efektifnya mencapai Rp2.200. Besaran tersebut menjadi bagian dari biaya pembelian yang ditanggung konsumen apabila harga belum memasukkan pajak.
Bagi perempuan yang harus membeli pembalut setiap bulan, pengeluaran tersebut bersifat berulang. Bebannya dapat lebih terasa pada keluarga berpenghasilan rendah, terutama ketika kebutuhan kebersihan menstruasi harus dipenuhi bersamaan dengan pengeluaran pangan, pendidikan, dan transportasi.
Polemik ini turut mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji pembebasan PPN karena pembalut berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi,” ujar Netty Prasetiyani Aher melalui keterangan tertulis di Jakarta 3 November 2026.
Menurut Netty, pemerintah perlu memperhatikan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menghalangi akses terhadap produk kebersihan yang layak.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut sebagai bahan evaluasi kebijakan. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga kebutuhan nyata perempuan.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 5 November 2026.
Sementara itu, DJP menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan menyampaikan keterangan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut,” ujar Inge Diana Rismawanti ketika menanggapi gugatan pembebasan PPN pembalut di Jakarta, 3 November 2026.
Perdebatan mengenai pajak pembalut juga berkembang di sejumlah negara. Malaysia, misalnya, menerapkan tarif pajak penjualan nol persen untuk sejumlah produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan panty liner, yang turut disinggung dalam perdebatan kebijakan di Indonesia.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa perlakuan pajak terhadap kebutuhan menstruasi dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing negara. Namun, pembebasan pajak tetap membutuhkan pertimbangan mengenai penerimaan negara, klasifikasi barang, dan manfaat yang diterima konsumen.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pendidikan kesehatan reproduksi. Menstruasi merupakan proses biologis normal, sedangkan ketersediaan produk sanitasi yang aman dan terjangkau membantu perempuan menjaga kebersihan serta menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk mengikuti kegiatan sekolah.
Bagi pelajar perempuan, keterbatasan akses terhadap pembalut dapat menimbulkan kesulitan mengelola menstruasi selama berada di sekolah. Karena itu, keterjangkauan produk sanitasi menjadi bagian dari persoalan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Bernita Matondang pada Selasa, 10 November 2026, pukul 14.30 WIB. Persidangan tersebut akan menjadi tahap awal pemeriksaan argumentasi konstitusional pemohon sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Hingga Minggu, 8 November 2026, belum ada putusan MK yang mengubah perlakuan PPN terhadap pembalut. Perkara ini membuka pembahasan mengenai batas pengertian kebutuhan pokok dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama ketika suatu barang dibutuhkan secara rutin karena fungsi biologis manusia.
