Logo

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2026 13:40 UTC

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Irjen Pol Slamet Uliandi saat masih menjabat sebagai Kadiv TIK Polri di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

JATIMNET.COM – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut setelah penyidik menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.

Suhermanto menjelaskan, penyidik menetapkan status hukum Slamet setelah menggelar perkara. Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik menilai telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri itu.

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.

Ia menegaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," katanya.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini bertambah. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Namun berbeda dengan ketiga tersangka yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Slamet Uliandi tidak ditahan.

“Karena masih sakit pasca stroke,” papar Suhermanto.

Perkara ini berawal dari terbongkarnya penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 dan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh.

Buntut terungkapnya kasus tersebut, Listyo Sigit Prabowo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Jabatan tersebut diemban Listyo sejak ia dicopot sebagai Kapolri pada awal Oktober 2026.