Rabu, 04 November 2026 07:00 UTC

Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kapolri. Foto: Humas Polri
JATIMNET.COM, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang tercatat sebagai pemimpin Polri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perkara tersebut turut mendapat perhatian mantan Menko Polhukam Mahfud MD karena dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan makar.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Penyidikan mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan sepanjang 2025–2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti elektronik, serta melakukan penyidikan berbasis scientific crime investigation.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 November 2026.
Ketiga tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, atau sekitar lima tahun delapan bulan, sebelum digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto.
Masa jabatan tersebut menjadikan Listyo sebagai Kapolri terlama sejak Reformasi 1998, melampaui sejumlah pendahulunya, termasuk Da'i Bachtiar dan Tito Karnavian. Setelah meninggalkan Polri, Listyo dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur hukum. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi yang diwajibkan.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep Safrudin saat menjelaskan sasaran penyadapan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 November 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anggota kepolisian melaporkan dugaan penyimpangan pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Polisi juga mendalami dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh pejabat tinggi kepolisian merupakan perkara serius yang berpotensi memiliki dimensi lebih luas daripada pelanggaran akses komunikasi elektronik.
“Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud MD saat membahas kasus tersebut dalam podcast Terus Terang melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, sebagaimana diberitakan pada Rabu, 4 November 2026.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan makar. Namun, ia menegaskan kemungkinan itu masih harus dibuktikan melalui perkembangan penyidikan.
“Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud MD dalam pembahasan perkara tersebut melalui kanal YouTube pribadinya.
Meski demikian, Mahfud mengakui unsur makar belum ditemukan dalam konstruksi perkara yang diumumkan penyidik. Dengan demikian, dugaan makar masih berupa kemungkinan yang memerlukan pembuktian, bukan status hukum yang telah ditetapkan terhadap para tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemerintah belum menemukan indikasi makar.
Menurutnya, perkara yang sedang ditangani penyidik masih berkaitan dengan penyadapan ilegal dan pelanggaran terhadap sistem informasi elektronik.
“Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, 3 November 2026.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang disangkakan dilaporkan dapat mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini turut menimbulkan persoalan mengenai pengawasan kewenangan penyadapan dan perlindungan kerahasiaan komunikasi warga negara.
Dugaan penyadapan terhadap jurnalis serta organisasi masyarakat juga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan sumber informasi dan kebebasan pers.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal kepolisian.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 3 November 2026.
Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap motif, pihak yang memberikan perintah, serta tujuan penggunaan hasil penyadapan.
Di tengah perhatian publik terhadap keterlibatan mantan pimpinan tertinggi Polri, pembuktian secara terbuka dan penegakan asas praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
