Logo
Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember

Kejari Periksa Lima Anggota dan Mantan Anggota DPRD Jember, Ini Daftarnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 October 2026 07:54 UTC

Kejari Periksa Lima Anggota dan Mantan Anggota DPRD Jember, Ini Daftarnya

Suasana di Kantor Kajari Jember, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Fauzan Arif Satrio/Jatimnet

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa lima orang yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Jember dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejari Jember, Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, lima orang tersebut datang secara bergantian sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka kemudian terlihat keluar dari gedung kejaksaan antara pukul 10.00 hingga 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, masing-masing meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi.

Sejumlah anggota DPRD yang terlihat hadir di antaranya Widarto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ra Fuad Akhsan dari Fraksi PKB. Keduanya merupakan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024–2029 dan baru menjadi anggota DPRD pada periode ini.

Selain itu, Itqon Syauqi dari Fraksi PKB dan Agus Sofyan dari Fraksi PDI Perjuangan juga terlihat mendatangi gedung kejaksaan. Itqon pernah menjadi Ketua DPRD Jember periode 2019–2024 atau saat kasus ini bergulir. Saat ini, ia kembali terpilih namun tidak menjabat pada unsur pimpinan.

BACA: Kejari Tetapkan Mantan Sekwan DPRD Jember Sutiyoso sebagai Tersangka Baru Korupsi Sosraperda
 

Sedangkan Agus Sofyan merupakan Wakil Ketua DPRD Jember pada periode 2019–2024 dan tidak terpilih lagi pada periode saat ini.

Satu orang anggota dewan lagi, luput dari pantauan awak media. Namun, seorang staf Kejari Jember yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga telah menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.

Ahmad Halim merupakan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019–2024. Pada periode saat ini, politikus Partai Gerindra itu naik menjadi Ketua DPRD Jember.

Namun, para anggota dewan yang ditemui wartawan seusai pemeriksaan tidak menjelaskan materi pertanyaan penyidik. Mereka meminta wartawan mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo membenarkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Lagi luar kota, Mas. Ada 5 orang dari dewan,” tulis Agung.

Agung belum memerinci materi pemeriksaan maupun kapasitas hukum masing-masing anggota dewan dalam perkara tersebut.

 

Pemeriksaan Berkaitan dengan Pengembangan Penyidikan

Pemeriksaan lima anggota DPRD Jember ini berlangsung sepekan setelah Kejari Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutiyoso, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejari Jember Yadyn mengumumkan penetapan Sutiyoso sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dinas TPHP) Jember itu, selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan bersama Mantan Istri
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut pendalaman penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara yang sama pada 15 Juli 2026.

Kelima terdakwa tersebut adalah Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, beserta mantan istrinya, Yuanita Qomariyah.

Selanjutnya ada Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo.

Dedy dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan empat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman bervasiasi oleh majelis hakim.

Meski Kejari Jember telah mengonfirmasi pemeriksaan lima anggota DPRD, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan peran mereka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka berstatus tersangka atau terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Jember belum mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman terhadap kelima anggota dewan tersebut.

Reporter: Fauzan Arif Satrio