Logo

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus Pencurian

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 October 2026 09:34 UTC

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus Pencurian

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P didampingi Kasatreskrim Jombang, AKP Magribi Agung Saputra saat menunjukkan barang bukti pencurian di Mapolres Jombang, Rabu, 28 Oktober 2026. Foto: Karina/Jatimnet

JATIMNET.COM, Jombang – Polres Jombang mengungkap 14 kasus pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, belasan perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 14 kasus, yaitu 11 kasus curat dan tiga kasus curanmor. Dari 14 kasus tersebut, kami mengamankan 17 orang,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu sore, 28 Oktober 2026.

BACA: Polres Jombang Ringkus 20 Orang Terkait Jaringan Narkoba 

Dari 17 tersangka yang diamankan, sebanyak 14 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Polisi juga mengidentifikasi tiga tersangka sebagai residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Yanto menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya. Dalam kasus curat, mereka menyasar rumah dan toko ketika pemiliknya sedang beristirahat atau tidur.

"Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela, kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam bangunan," ungkapnya.

Selain membobol rumah dan toko, pelaku juga menyasar mobil yang terparkir. Mereka mencongkel pintu kendaraan untuk mengambil barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.

BACA: Kapolres Jombang Cek Stok BBM di SPBU Mojosongo, Warga Diimbau Tak Borong   

Adapun dalam kasus curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil membobol pengaman kendaraan, mereka membawa sepeda motor tersebut kabur.

"Sementara dalam kasus curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T. Kendaraan kemudian dibawa kabur," bebernya.

 

Tiga Tersangka Merupakan Residivis

Polisi mencatat tiga tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan residivis. Salah satunya terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan di dua lokasi, yakni Desa Watugaluh dan Desa Keras, Kecamatan Diwek. 

"Dua residivis lainnya terlibat dalam perkara curanmor dengan dua lokasi kejadian, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Gerobokan, Kecamatan Mojowarno," jelas Yanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti itu terdiri dari lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit ponsel, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu televisi Hisense berukuran 32 inci, dan satu sepeda angin.

BACA: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Wilayah, Layani Aduan Buruh 

"Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya. 

Yanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan rumah maupun kendaraan untuk mencegah pencurian. Pemilik sepeda motor disarankan menggunakan kunci ganda, sedangkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV dapat membantu meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada polisi apabila menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor.

“Kalau masyarakat menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun curanmor, segera laporkan kepada kami melalui Call Center 110,” pungkasnya.