Senin, 26 October 2026 10:30 UTC

Konferensi pers ungkap peredaran narkoba di Mapolres Jombang, Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Karina/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Jombang — Polres Jombang meringkus 20 orang tersangka sindikat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi terhitung sejak 9 hingga 25 Oktober 2026, Polres Jombang berhasil membongkar 15 kasus berbeda.
Dari total 20 tersangka yang diamankan, 19 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Sejumlah pelaku juga teridentifikasi sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P menerangkan, bahwa kasus tersebut tersebar di enam kawasan kecamatan. Empat kejadian di Ngoro, tiga di Kota Jombang, dan masing-masing dua kejadian di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.
"Dari 15 perkara yang ditangani, sembilan di antaranya berfokus pada peredaran sabu dengan melibatkan 11 tersangka," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin, 26 Oktober 2026.
"Kemudian lima kasus terkait peredaran okerbaya dengan sembilan tersangka, sementara satu kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, para pelaku sindikat sabu masih mengandalkan pola lama dalam bertransaksi dengan menggunakan sistem ranjau.
Modus ini dilakukan dengan cara menaruh barang haram di suatu lokasi tertentu tanpa ada kontak langsung antara penjual dan pembeli.
"Barangnya diletakkan di suatu tempat dengan sistem ranjau. Mereka menggunakan panduan peta, lalu pembeli diarahkan langsung menuju titik tersebut," jelasnya.
Bowo menegaskan, sindikat ini masih terus didalami oleh kepolisian guna memburu jaringan yang lebih luas.
Beberapa tersangka yang ditangkap juga menunjukkan indikasi kuat terhubung dengan jejaring lama yang telah lama masuk dalam radar pengawasan aparat.
"Dilihat dari struktur usia, mayoritas pelaku berada pada usia produktif. Sebanyak enam orang berusia 19 sampai 24 tahun, sedangkan 14 orang lainnya berada di rentang usia 25 hingga 64 tahun," tegasnya.
Terkait latar belakang pendidikan para tersangka cukup bervariasi, yakni 11 orang lulusan SMA, tujuh orang lulusan SMP, satu orang lulusan SD, serta satu orang tidak pernah menempuh pendidikan formal.
"Dari seluruh tersangka, ada satu pengguna yang kedapatan menjalani program rehabilitasi akibat ketergantungan," ujar Bowo.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sementara itu, ungkap Bowo, para pengedar obat keras berbahaya dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami terus memberantas peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya, dan penyidikan masih terus dikembangkan," pungkasnya.
Dari tangan para terduga pelaku, Polres Jombang mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 60,26 gram serta 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Melalui keberhasilan penyitaan barang bukti sabu dan okerbaya kali ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 575 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Jombang.
