Logo

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Madiun Sasar Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Reporter:

Senin, 26 October 2026 07:00 UTC

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Madiun Sasar Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki saat melakukan pemeriksaan pasukan dalam apel dimulainya Operasi Patuh Semeru 2026 di lapangan Mapolres Madiun, Senin, 26 Oktober 2026. Foto: Humas Polres Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun – Penggunaan ponsel saat berkendara hingga knalpot brong menjadi sasaran penindakan Polres Madiun dalam Operasi Patuh Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 juga menyasar pelanggaran lalu lintas yang lain. Mulai dari pengendara di bawah umur, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penegakan hukum selama operasi harus dilakukan secara tegas dan profesional tanpa mengabaikan pendekatan humanis.

Ia mengingatkan personel agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk melakukan penilangan manual dengan mencari-cari kesalahan pengendara.

Jika ditemukan anggota yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan tugas, Kapolres menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan.

Namun, pelaksanaan operasi juga mengutamakan edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung hingga selama 14 hari itu, komposisi kegiatan dibagi menjadi tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.

Penekanan terhadap profesionalisme personel itu disampaikan Ridwan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Tribrata Mapolres Madiun, Senin, 26 Oktober 2026.

Operasi Patuh Semeru 2026 diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun.