Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran-nya melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 7 perkara.
Dalam kurun waktu satu semester atau enam bulan terakhir di tahun 2023, dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Negeri Surabaya penanganan hukumnya lebih humanis, yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 42 perkara.
Pada Selasa 18 April 2023, di RJ "Omah Rembug Adhyaksa" Kelurahan Putat, Kejari Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap 9 perkara Pidum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo memberikan pengarahan kepada Lurah, Camat, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan para Asisten di lingkup Pemkot Surabaya, Kamis, 16 Juni 2022.
Tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo yang melibatkan MC wanita usia 28 tahun sebagai tersangka dan AB pria usia 32 sebagai korban, keduanya warga Kecamatan Balong diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait pelanggaran ketentuan Pasal 362 KUHP
Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina profesi jurnalis dengan pendekatan restorative justice. Pihak pelapor dan terlapor menyepakati jalur damai setelah menempuh jalur mediasi.