
Reporter
SatriaKamis, 2 Juni 2022 - 03:40
Editor
Bruriy Susanto
Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka saat ditemui di Polres Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo yang melibatkan MC wanita usia 28 tahun sebagai tersangka dan AB pria usia 32 sebagai korban, keduanya warga Kecamatan Balong diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus melalui Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka mengatakan jika kasus tersebut diselesaikan secara RJ karena pelaku MC saat ditangkap dalam keadaan hamil. Hingga akhirnya kasus terus bergulir hingga MC akhirnya melahirkan anaknya.
“Dalam perjalanan kasusnya pelaku tidak kami tahan, namun terus kita lakukan mediasi antara pelaku dengan korban hingga ada kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak,” kata Guling, Kamis 2 Juni 2022.
Guling menuturkan kerugian korban AB adalah berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digadaikan kepada pelaku MC. Namun oleh pelaku MC kendaraan tersebut kemudian digadaikan kembali Ke orang lain yang berinisial G dengan harapan akan mendapatkan keuntungan lebih. “Ketika korban ingin mengambil motornya barangnya sudah tidak ada,” tutur Guling.
Baca Juga: Kejari Gresik Lakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian
Karena faktor kemanusiaan pihaknya bersama perangkat desa terus melakukan mediasi dengan dengan korban. Hingga akhirnya disepakati kerugian korban senilai Rp 9,5 juta dan untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut maka polisi bersama perangkat desa “urunan” untuk mengembalikan hak-hak korban.
“Pelaku MC ini motifnya ekonomi, karena harus menghidupi 3 anak. Sedangkan suaminya tidak membiayai,” ujar Guling.
Selain itu pelaku yang baru melahirkan dan harus merawat anak ketiganya yang baru berusia 1 bulan membuat kasus tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga penegakan hukum merupakan jalan terakhir untuk penyelesaian kasus.
Sementara itu pihaknya saat ini juga masih memburu pelaku lain dalam kasus RJ tersebut, yakni G yang menerima gadaian dari pelaku MC. Selain itu G juga tersangkut kasus lain sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ponorogo. “Korban pun menerima lapang dada, serta haknya terpenuhi baik formil maupun materil,” pungkas Guling.