
Reporter
Agus SalimJumat, 1 April 2022 - 09:40
Editor
Bruriy Susanto
Kajari Gresik, M Hamdan S bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani disela-sela pelepasan borgol Umar. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait pelanggaran ketentuan Pasal 362 KUHP.
RJ kasus posisi perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa Umar Buang warga Kecamatan Manyar, Gresik, sekaligus perwujudan inovasi tuangan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Terdakwa saudara Umar dihentikan penuntutan nya berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, M Hamdan S, Jumat 1 April 2022.
Diketahui, Januari 2022 terdakwa Umar Buang berangkat jalan kaki dari rumah terdakwa dengan berniat melakukan pencurian di Warkop sebelah lapangan Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Antar Perguruan Silat
Ia mencuri sebuah handphone dan dompet pemilik warung yang saat itu ditingal tidur, Umar sendiri mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli obat ibunya yang saat itu sakit keras.
Kemudian terdakwa bergegas meninggalkan lokasi, selang beberapa menit seseorang melihat terdakwa dan meneriaki nya, semua barang curiannya pun dibuang dan melarikan diri.
Umar tertangkap warga, ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Manyar guna dilakukannya proses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Perkara Penganiayaan
"Selain adanya perdamaian dari korban, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," lanjut Kajari.
Selain itu, lanjut Kajari, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti, atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000. Pemberian Restirative Justice disaksikan langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang mewanti-wanti pada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum lagi.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gresik. Memberi sumber kebahagian," kata Bupati sembari berpesan pada Umar untuk tidak melakukan lagi, sebab tidak ada Restorative Justice kedua.
Dengan adanya proses penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Gresik diatas, maka status dari para pihak baik pihak terdakwa maupun pihak korban telah kembali semula.