Logo

Kejari Kota Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Perkara Penganiayaan

Reporter:

Jumat, 18 March 2022 02:20 UTC

Kejari Kota Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Perkara Penganiayaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berkomitmen mewujudkan kepastian hukum. Khususnya dalam upaya Restorative Justice (RJ) bagi perkara yang ditanganinya.

Seperti yang dilakukannya yakni perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto alias Santok dan dijerat pasa 351 ayat 1 KUHP. Kejari Kota Mojokerto melakukan Restorative Justice dengan penghentian penuntutan, pada Kamis 17 Maret 2022

“Tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Dengan harapan keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Kamis 17 Maret 2022.

Ali menjelaskan, RJ ini terjadi setelah dilakukan ekspose perkara. Dengan pertimbangan penghentian penuntutan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Kelurahan Kranggan jadi Pilot Project Kampung Restorative Justice di Kota Mojokerto

Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp 4.500.

Tersangka dan korban, masih akta Ali, masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban. Kemudian ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,” jelasnya.

Masih kata Ali, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan.

Dan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat. “Yang terpenting adalah komitmen tersangka yang tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi,” pungkasnya.