Senin, 07 March 2022 09:00 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkpimda Kota Mojokerto serta Camat Kranggan dan Lurah Kranggan saat meresmikan Kampung Restorative Justice pada Senin 7 Maret 2022 di Kantor Kelurahan Kranggan. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kelurahan Kranggan menjadi wilayah pertama di Kota Mojokerto sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Perancangan tersebut ditandai dengan kesepakatan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Jajaran Forkpimda Kota Mojokerto serta Camat Kranggan dan Lurah Kranggan pada Senin 7 Maret 2022 di Kantor Kelurahan Kranggan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto menjelaskan, pembentukan Kampung RJ adalah untuk mendorong masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah antar pihak.
Dalam hal ini penyelesaiannya itu dilakukan secara damai dengan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, kembali seperti keadaan semula tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan saling benci.
Ia juga menyampaikan bahwa Kelurahan Kranggan terpilih sebagai pilot project Kampung RJ karena penyelesaian masalah di Kelurahan Kranggan seirama dengan proses RJ.
Baca Juga: Yuk, Intip Galeri Histori Bioskop Mojokerto di Rumah Rakyat Walkot Mojokerto
“Berdasarkan hasil dari penelitian kami, bahwa di Kelurahan Kranggan ini sudah nampak dalam masyarakat yang seirama dengan proses RJ, seirama artinya secara riilnya ada ternyata masyarakat yang diproses RJ dan berhasil,” katanya.
Agus sapaan akrabnya kembali menjelaskan, bahwa kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ yaitu perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, artinya hanya perkara-perkara ringan saja.
Kemudian baru satu kali melakukan tindak pidananya, kemudian antara pelaku dan korban itu sudah ada perdamaiannya, dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan.
Terpisah Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga menyampaikan bahwa RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
Baca Juga: Usia Perempuan di Bumi Mojopahit Lebih Panjang Dibanding Pria, Ning Ita Sampaikan Tips Ini
“Dengan kampung Restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto," katanya
Lebih lanjut, mengutip pesan Jaksa agung Ning Ita menyampaikan bahwa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP, tapi hadir di masyarakat hadir di hati Nurani.
“artinya ini kearifan lokal, kekeluargaan menjadi ruh dalam rangka penegakan hukum dengan skema restorative Justice, yang sangat tepat sekali dengan budaya ketimuran yang ada di negeri ini,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota
Dengan dicanangkannya Kampung RJ di Kota Mojokerto berarti telah diinisiasi ada kampung yang sadar hukum. “Artinya masyarakat kita berikan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini," ujarnya.
"Sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita, karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut,” imbuhnya.
Ning Ita, dengan dukungan seluruh jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ia berharap tidak hanya Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung RJ tetapi seluruh kelurahan di Kota Mojokerto.
“Jika memungkinkan tentu tidak hanya kranggan, bagaimana ke depannya 18 kelurahan di Kota Mojokerto ini bisa diinisiasi menjadi Kampung Restorative Justice," katanya.
"Sehingga dengan demikian masyarakat kita lebih memiliki kepastian hukum terkait hal-hal yang dalam hal ini pelanggaran kategori ringan bisa diupayakan secara kekeluargaan dengan mengedepankan budaya ketimuran,” ia memungkasi. (Inforial)