Rabu, 05 August 2026 04:30 UTC

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat sidak rokok ilegal bersama Kepala Bea Cukai Sidarjo melakukan sidak di beberapa warung kawasan Pasar Sawahan kecamatan Bangsal, Rabu pagi, 5 Agustus 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bangsal, Rabu pagi, 5 Agustus 2026.
Sidak yang juga diinsiasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan diikuti jajaran Forkopimda, camat, serta para kepala desa di Kecamatan Bangsal. Titik sasarannya adalah warung di kawasan Pasar Sawahan.
Gus Barra, panggilan akrab Muhammad Al Barra mengatakan bahwa sidak tersebut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan itu, juga memberikan edukasi kepada pedagang dan warga tentang pentingnya menggunakan produk yang sesuai ketentuan.
"Dari hasil sidak di beberapa warung, kami tidak menemukan adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan. Kami berharap kondisi ini dapat dipertahankan dan masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal," katanya.
Menurut Gus Barra, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto dapat terus ditekan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyebut Kabupaten Mojokerto masih menjadi salah satu wilayah yang berpotensi menjadi sasaran pemasaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, pengawasan lapangan disertai sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. "Kegiatan ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal," ujarnya.
Rudy menjelaskan, warga dapat mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri. Mulai dari tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau jumlah isi rokok.
Ciri lain dari rokok ilegal adalah memakai pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang sudah tidak berlaku.
Rudy berharap agar warga lebih teliti saat membeli rokok dan tidak tergiur harga murah. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan. (adv/inforial)
