Logo

Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal lewat Podcast

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 09:00 UTC

Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal lewat Podcast

Kampanye podcast bertajuk “Gempur Rokok Ilegal" di LPPL Radio Bromo FM. Foto/Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Selain meningkatkan pengawasan di lapangan, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan kepabeanan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kampanye podcast bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Bromo FM.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya mengajak masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando dan Arrizal, menjelaskan bahwa wilayah kerja KPPBC Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Pengawasan tersebut juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,39 triliun ditargetkan berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk diproyeksikan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Vicky menjelaskan, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Di sektor kesejahteraan masyarakat, DBHCHT dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, serta berbagai program yang berkaitan dengan lingkungan sosial.

Sementara di sektor kesehatan, dana tersebut antara lain dimanfaatkan untuk mendukung sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, hingga pelaksanaan program vaksinasi.

Adapun alokasi penegakan hukum diarahkan untuk mendukung kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Probolinggo pun mengajak masyarakat tidak menjadi konsumen pasif, tetapi ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Banner Gempur Rokok Ilegal Probolinggo

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta produk yang dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran.

“Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Arrizal.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 maupun layanan pengaduan Bea Cukai Probolinggo melalui 089-8181-5599.

 

Ingat Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selain persoalan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Untuk barang pribadi atau personal use, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan nilai maksimal USD500 per orang dalam setiap perjalanan.

Jika nilai barang yang dibawa melebihi batas pembebasan tersebut, nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan barang pribadi, barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan.

Untuk barang kena cukai, terdapat pula batas pembebasan tertentu. Penumpang berusia minimal 21 tahun, misalnya, mendapatkan pembebasan untuk maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Sedangkan untuk hasil tembakau, batas pembebasan yang berlaku antara lain maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter untuk sistem tertutup.

Melalui pengawasan yang diperkuat dan edukasi secara berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai semakin meningkat.

Kepatuhan tersebut diharapkan tidak hanya membantu menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga turut menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (adv/inforial)