Logo

Razia Rokok Ilegal di Kabupaten Madiun, Satpol PP: Tidak Ada Temuan Berarti

Reporter:

Rabu, 22 July 2026 06:00 UTC

Razia Rokok Ilegal di Kabupaten Madiun, Satpol PP: Tidak Ada Temuan Berarti

Petugas Kantor Bea dan Cukai Madiun saat memeriksa pita cukai dalam razia rokok ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Madiun di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Rabu, 22 Juli 2026.

Kegiatan hasil kolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Madiun ini menyasar sepuluh toko kelontong yang menjual rokok. Target sasaran razia itu berada di wilayah dua desa, yakni Bulu dan Dawuhan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan bahwa razia yang telah dijalankan tidak menemukan adanya rokok ilegal.

“Hasilnya tidak ada temuan berarti. Kami menilai masyarakat semakin memahami tentang larangan rokok ilegal,” ujarnya.

Danny menjelaskan, wilayah Pilangkenceng merupakan lokasi razia ke-12 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.

Sebelumnya, razia telah dijalankan di 11 wilayah kecamatan yang lain. Ke depan, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di tiga kecamatan lain.

Terkait dengan razia di setiap desa/kelurahan, Danny menyatakan akan dilaksanakan secara bertahap. “Untuk pengendalian dan pengawasan guna meminimalisasi peredaran rokok ilegal. Kami harapkan zero rokok ilegal,” ujarnya.

layer stok rokok ilegal

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Madiun, Putri Sekar Melani menjelaskan, rokok ilegal yang menjadi target razia berkaitan dengan penggunaan pita cukai. “Ada empat jenis pelanggaran, yaitu polos, palsu, bekas, dan bukan peruntukannya,” katanya.

Rokok ilegal polos, ia menjelaskan, dijual atau diedarkan tanpa tempelan pita cukai. Untuk pita cukai bekas sudah digunakan atau dibuka tapi dipakai lagi untuk rokok kemasan lain.

Kemudian, pita cukai palsu sengaja dibuat oleh pihak tak bertanggungjawab dan ditempel di kemasan rokok.

“Kalau bukan peruntukannya, misalnya, pita cukai untuk kemasan rokok 12 batang digunakan untuk 16 batang,” jelasnya.

Terkait dengan penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Madiun, selama tiga bulan pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), sebanyak 1,97 juta batang rokok ilegal yang disita.

“Nilai barangnya sebanyak Rp2,7 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,69 miliar,” Putri menambahkan. (adv/inforial)