Minggu, 09 August 2026 03:00 UTC

Muhammad Al Barra Bupati Mojokerto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto membahas perubahan APBD 2026 dan empat Raperda. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tahapan tersebut diawali dengan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuhroh. Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama jajaran eksekutif dan anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Amin mengatakan, penyampaian nota penjelasan bupati menjadi tahapan awal sebelum pembahasan perubahan anggaran dilakukan lebih rinci oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Paripurna tadi agendanya meminta penjelasan kepada Bupati terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah Bupati memberikan penjelasan terkait anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya akan dibahas DPRD bersama TAPD,” kata Amin.
Menurut politikus Partai NasDem itu, pembahasan perubahan KUPA dan PPAS akan diarahkan pada sinkronisasi program pemerintah daerah dengan berbagai usulan yang disampaikan DPRD maupun masyarakat.
Amin menekankan, perubahan APBD tidak hanya harus mengakomodasi program prioritas pemerintah daerah. Namun, juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD maupun jalur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
“Yang terpenting adalah bagaimana perubahan anggaran ini bisa mengakomodasi usulan dewan dan masyarakat. Anggaran perubahan nantinya akan menampung usulan dan masukan dari fraksi maupun anggota Dewan, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa, camat, hingga Musrenbang,” jelas Amin.
Selain membahas perubahan KUPA dan PPAS 2026, rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pembahasan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Empat raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Amin mengatakan, program prioritas pemerintah daerah yang sejalan dengan visi pembangunan Bupati Mojokerto dan arah pembangunan dalam RPJMD juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan perubahan anggaran.
Setelah pembahasan dan sinkronisasi antara DPRD dan TAPD selesai serta tercapai kesepakatan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kabupaten Mojokerto berharap perubahan APBD tersebut dapat memperkuat program pembangunan daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (adv/inforial)
