Jumat, 18 September 2026 14:56 UTC

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan dikabarkan meninggal dunia, Jumat, 18 September 2026. Foto: Dok Jatimnet/Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat, 18 September 2026.
Sebelum meninggal dunia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Petugas kemudian membawa Oni ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut," ujarnya.
BACA: Kejati Jatim Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Kadis ESDM Nurkholis dalam Kasus Pungli Perizinan
Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang kepada pemohon perizinan.
Pungutan itu diduga dilakukan dengan alasan mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Selain Oni, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
