Kamis, 17 September 2026 12:20 UTC

Kuasa hukum Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Iqbal Syarifuddin (tengah) saat diwawancarai, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa hukum Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Iqbal Syarifuddin, mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait pembebanan uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Iqbal menilai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 17 September 2026, belum menggambarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Terkait tuntutan tentunya akan kami pelajari. Berdasarkan tadi yang dibacakan, ada fakta-fakta persidangan yang belum ditampilkan,” kata Iqbal seusai persidangan, Kamis.
Menurut Iqbal, tim kuasa hukum akan menjadikan fakta-fakta yang dinilai belum disampaikan secara utuh tersebut sebagai bagian dari materi pembelaan Maidi.
“Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi. Fakta-fakta yang disampaikan tidak sepenuhnya disampaikan secara utuh. Ini akan kami jawab dalam pleidoi,” ujarnya.
Iqbal juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Maidi.
BACA: KPK Dalami Kemungkinan TPPU dalam Perkara Maidi
“Kami berharap majelis hakim saat memberikan putusan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya.
Pertanyakan Dasar Uang Pengganti
Selain mempersoalkan substansi tuntutan, Iqbal menyoroti besaran uang pengganti yang dibebankan JPU KPK kepada Maidi.
“Terkait uang pengganti itu kan versi JPU. Tentunya kami punya perhitungan sendiri,” ujar Iqbal.
Iqbal mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sekitar Rp8 miliar tersebut. Ia menyebut nilai sekitar Rp9 miliar menjadi salah satu dasar perhitungan, tetapi menurutnya terdapat aliran uang kepada sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kalau kami menilai terkait uang pengganti, kan Rp8 miliar ini dari Rp9 miliar, itu kenapa kok bisa dibebankan pada klien kami semua,” katanya.
Ia kemudian menyinggung keterangan yang muncul selama persidangan mengenai aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Padahal jelas, bunyinya jelas, ada yang ke APH, ke kepolisian, ke kejaksaan dan lainnya,” ujarnya.
BACA: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum serta metode perhitungan yang digunakan JPU dalam menetapkan uang pengganti yang harus dibayar Maidi.
“Dengan nilai yang sangat besar dalam tuntutan ini, kami tanya dasarnya apa,” kata Iqbal.
Meski demikian, Iqbal belum membeberkan seluruh argumentasi timnya terkait uang pengganti tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan bantahan secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami akan tanggapi dalam pleidoi terkait hal tersebut. Karena tuntutan belum mutlak,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam surat tuntutan.
Pengadilan Tipikor Surabaya menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Kamis, 24 September 2026. Sidang akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Maidi dan tim kuasa hukumnya.
