Kamis, 17 September 2026 11:15 UTC

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Maidi akan menjalani tambahan pidana penjara selama lima tahun.
JPU KPK Palupi Wiryawan membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Cakra.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan. Jaksa juga menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
JPU mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap Maidi. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Selain hukuman penjara dan uang pengganti, jaksa menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
"Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," terangnya.
"Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," imbuh Palupi.
Perkara yang menjerat Maidi bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Maidi menggunakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebagai dalih untuk menghimpun dana. Maidi disebut menjalankan pengumpulan dana tersebut melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Jaksa sebelumnya mengungkapkan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satu sumber dana tersebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia.
Perusahaan itu disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit. Menurut jaksa, permintaan uang awalnya mencapai Rp900 juta.
Namun, pihak perusahaan keberatan dengan jumlah tersebut. Setelah dilakukan pembahasan, nominal yang disepakati kemudian turun menjadi Rp600 juta.
Selain PT Hemas Buana Indonesia, Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi.
Jaksa menyebut permintaan dana tersebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.
Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan.
Dana itu kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.
Selain dugaan pemerasan, jaksa mendakwa Maidi menerima gratifikasi bersama Thariq Megah.
Salah satu dugaan gratifikasi yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, jaksa menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 24 September 2026.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi bersama penasihat hukumnya.
Usai persidangan, Maidi mengaku pasrah terhadap tuntutan jaksa dan memilih mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
"Menunggu proses karena masih panjang," jelasnya sambil menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
