Kamis, 17 September 2026 11:50 UTC

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan saat diwawancarai, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan mengatakan, lembaganya masih mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. KPK juga mencermati barang bukti yang telah dihadirkan dalam perkara tersebut.
"Nanti kalau masih kita dalami. Kan masih ada perkara yang nanti," kata Palupi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 17 September 2026.
Palupi menyebut sejumlah barang bukti yang muncul dalam persidangan perkara Maidi juga memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang masih ditangani KPK.
Karena itu, KPK masih menunggu perkembangan penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu kemungkinan yang masih didalami adalah pengembangan perkara ke TPPU.
"Iya, nanti dikembangkan lagi," ujarnya.
Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
Jika Maidi tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
BACA: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam dakwaannya, KPK menyebut Maidi diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar dalam kurun 2019 hingga 2022.
Selain perkara gratifikasi, jaksa juga mendakwa Maidi dalam perkara dugaan pemerasan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Palupi juga menjelaskan adanya aliran uang yang disebut mengarah kepada sejumlah aparat penegak hukum dan pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Menurut Palupi, jaksa menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pembebanan tersebut disesuaikan dengan konstruksi perkara yang telah dibuktikan dalam persidangan.
"Terhadap ini terkait dengan sesuai dengan Pasal 17 dan Perma terkait dengan ini, bahwa yang dibebani uang pengganti adalah terhadap terdakwa ini," katanya.
Sementara itu, perkara Maidi akan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Ernawati Anwar menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam sidang tersebut, Maidi bersama penasihat hukumnya akan mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU KPK.
