Rabu, 16 September 2026 08:30 UTC

Agustin Widyawati saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa Agustin Widyawati tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 16 September 2026.
Suara Agustin beberapa kali bergetar ketika menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengungkap perjalanan panjang selama 32 tahun berkecimpung di sektor keuangan dan pasar modal.
Agustin memberi judul pledoinya “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Peace to Achieve Goal Vision”. Melalui pembelaan tersebut, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.
Dalam pledoinya, Agustin membantah telah melakukan penipuan terhadap pelapor, Salim. Ia juga menegaskan tidak pernah secara langsung menawarkan produk investasi OSO Securitas kepada Salim seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim,” kata Agustin dengan suara bergetar saat membacakan pledoinya, Rabu, 16 September 2026.
Agustin menjelaskan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti sejumlah Marketing Freelance (MFL). Menurut dia, forum tersebut bukan kegiatan untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.
Ia menyebut Salim sendiri yang mencari informasi mengenai investasi tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin.
Agustin juga menjelaskan posisinya di OSO Securitas. Ia mengaku hanya berstatus sebagai MFL dan tidak memiliki kontrak khusus maupun target seperti pekerja tetap perusahaan.
Atas dasar itu, Agustin membantah memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun menjamin investasi nasabah. Ia menilai posisinya sebagai agen tidak semestinya membuat dirinya bertanggung jawab secara pidana atas persoalan investasi tersebut.
“Saya hanya sebagai agen atau MFL, tetapi saya yang harus berhadapan dengan proses pidana,” ujarnya.
Selain mempersoalkan statusnya sebagai MFL, Agustin juga menyoroti tuntutan JPU. Ia menilai terdapat fakta persidangan yang belum sepenuhnya diperhitungkan dalam menentukan nilai kerugian.
Salah satunya berkaitan dengan pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, pembayaran tersebut semestinya ikut diperhitungkan dalam menentukan nilai kerugian perkara.
“Kalau ada pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar, seharusnya itu juga diperhitungkan dalam menentukan kerugian,” katanya.
Agustin kemudian menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Ia meminta hakim tidak melihat perkara hanya dari satu sisi.
“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU,” kata Agustin.
Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurut Agustin, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
“Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Agustin juga mengungkap bahwa dirinya bersama suami dan keluarga besar ikut menempatkan dana dalam investasi tersebut. Ia menyebut total dana yang mereka tempatkan mencapai sekitar Rp50 miliar dan ikut terdampak persoalan gagal bayar.
Pernyataan mengenai dana keluarga tersebut menjadi bagian lain dari pembelaan Agustin dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
