Logo

Setubuhi Pacar dengan Janji Menikah, Pemuda Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Korban Berusia di Bawah Umur, Bertemu di Pencak Silat
Reporter:,Editor:

Kamis, 10 September 2026 13:24 UTC

Setubuhi Pacar dengan Janji Menikah, Pemuda Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Sindu Adji Gempur Prahara (27), pemuda asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, divonis 9 tahun penjara karena tega setubuhi sang pacar hingga empat kali. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sindu Adji Gempur Prahara (27), pemuda asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis tersebut setelah menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur.

Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa malam, 8 September 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry dengan hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sindu terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Silvya saat membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap masa depan korban, pelanggaran terhadap norma kesusilaan, serta trauma yang dialami korban. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebagai faktor yang meringankan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sebelumnya, jaksa menuntut Sindu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

JPU Hanry Satria Gagah Pratama mengatakan, putusan sembilan tahun penjara tanpa denda tersebut belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Vonisnya sembilan tahun penjara tanpa denda. Yang terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Hari ini masih pikir-pikir. Selanjutnya saya melapor ke pimpinan, untuk banding atau terima menunggu petunjuk pimpinan," ujar Hanry.

Hanry menjelaskan, terdakwa dan korban merupakan warga desa yang sama di Kecamatan Dawarblandong. Keduanya mulai saling mengenal pada 2023 saat mengikuti latihan bela diri di perguruan silat di kampung mereka.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut menjadi pacaran sejak awal Januari 2024. Dalam hubungan tersebut, terdakwa membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Jaksa menyebut korban kemudian bersedia diajak berhubungan intim sebanyak tiga hingga empat kali.

"Ketika pacaran, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak hubungan intim tiga sampai empat kali. Lokasinya selalu di rumah korban ketika rumah tersebut sepi," ungkap Hanry.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.