Logo

Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2026 03:00 UTC

Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Satuan, tersangka kasus pembunuhan terhada ibu mertua dan penganiayaan dengan korban istri diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 1 September 2026. Foto : Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto — Kasus pembunuhan Siti Arofah, 53 tahun, dan penganiayaan terhadap Yuni dengan tersangka Satuan, 43 tahun segera masuk persidangan. 

Berkas perkara Satuan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 1 September 2026.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Satuan alias Tuan bin Sakri dan barang bukti,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman.

Setibanya di kantor kejaksaan, Satuan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Dalam perkara ini, Satuan dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

“Kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kita limpahkan,” jelasnya.

Saat ini, Satuan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah kontrakan Satuan dan Yuni di Dusun Sumbertempur, RT 2/RW 1, Desa Sumbergirang, Mojokerto.

Satuan diduga menganiaya istrinya setelah Yuni menolak berhubungan badan. Satuan juga diduga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.

Saat penganiayaan berlangsung, ibu Yuni, Siti Arofah, tiba-tiba masuk ke rumah melalui pintu belakang. Satuan kemudian panik karena aksi kekerasannya diketahui mertuanya.

Satuan lalu mengambil pisau dapur dan menyerang Siti. Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dan dua luka gorok di leher.

Siti akhirnya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka gorok pada bagian leher.

Sementara itu, Yuni sempat pingsan setelah mengalami kekerasan. Ia juga dikunci di dalam dapur oleh Satuan. Yuni mengalami luka lebam pada wajah akibat kepalanya dibenturkan ke dinding.

Yuni kemudian mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Setelah melakukan aksi tersebut, Satuan melarikan diri. Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk memburunya.

Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Satuan di kawasan Asemrowo, Surabaya, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka dilimpahkan kepada jaksa, Satuan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

 

 

Kasus pembunuhan terhadap korban Siti Arofah, 53 tahun dan penganiayaan terhadap Yuni dengan tersangka Satuan, 43 tahun memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 1 September 2026

Kasus pembunuhan Siti Arofah, 53 tahun, dan penganiayaan terhadap istrinya, Yuni, yang dilakukan Satuan (43), memasuki babak baru.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Satuan alias Tuan bin Sakri dan barang bukti,” kata Kasipidum Kejari Kabuaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman.

Setelah tiba di kantor kejari, Satuan langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Dalam perkara ini, Satuan dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

“Kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kita limpahkan,” jelasnya. Saat ini Satuan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026  sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan Satuan dan Yuni di Dusun Sumbertempur, RT 2/RW 1, Desa Sumbergirang, Mojokerto.

Satuan diduga menganiaya istrinya setelah Yuni menolak berhubungan badan. Selain itu, Satuan juga diduga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.

Saat penganiayaan berlangsung, ibu Yuni, Siti Arofah, tiba-tiba masuk ke rumah melalui pintu belakang. Satuan kemudian panik karena aksi kekerasannya diketahui sang mertua.

Satuan lalu mengambil pisau dapur dan menyerang Siti. Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dan dua luka gorok di leher.

Siti akhirnya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka gorok pada bagian leher.

Sementara itu, Yuni sempat pingsan setelah mengalami kekerasan. Ia juga dikunci di dalam dapur oleh Satuan. Yuni mengalami luka lebam pada wajah akibat kepalanya dibenturkan ke dinding.

Yuni kemudian mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan pada Juma, 8 Mei 2026..

Setelah melakukan aksi tersebut, Satuan melarikan diri. Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk memburunya.

Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Satuan di kawasan Asemrowo, Surabaya, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka dilimpahkan kepada jaksa, Satuan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.