Jumat, 04 September 2026 12:00 UTC

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 4 September 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 4 September 2026.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Hariyanto mendakwa Gatut sengaja menekan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk memenuhi permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadinya.
Modusnya dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Konsep surat tersebut, lanjut Febri dibuat oleh Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski yang di dalamnya tanpa mencantumkan tanggal.
“Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara,” kata Febri saat membacakan dakwaan.
Menurut Febri, surat yang telah dibubuhi meterai Rp10.000 tersebut kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. Surat tanpa tanggal itu dibuat agar dapat digunakan ketika sewaktu-waktu diperlukan.
Jaksa menyebut pola tersebut mulai diterapkan saat pelantikan kepala OPD dan pejabat lainnya pada Juli 2025.
Melalui Dwi Yoga, Gatut disebut meminta pejabat yang baru dilantik menandatangani surat pengunduran diri. Hal serupa kembali dilakukan pada pelantikan pejabat gelombang kedua pada Desember 2025.
Surat tersebut, menurut jaksa, kemudian membuat sejumlah pejabat berada dalam posisi tertekan. Mereka khawatir surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dapat digunakan untuk mencopot mereka dari jabatan maupun status ASN.
“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” jelas Febri.
Salah satu pejabat yang disebut dalam dakwaan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Erwin Novianto.
Jaksa menyebut Erwin diminta menyediakan uang Rp912 juta. Namun, hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta yang kemudian diserahkan secara bertahap melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.
Selain Erwin, jaksa menyebut sejumlah pejabat lain memberikan uang, antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo Rp80 juta dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widariyanto Rp100 juta.
Kemudian, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut uang, barang, atau pemberian lain yang diterima Gatut melalui rangkaian perbuatan tersebut mencapai Rp3.240.711.915.
Dalam dakwaan kedua, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp2,907 miliar selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui Dwi Yoga dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Gatut didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemaksaan untuk menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
