Kamis, 10 September 2026 07:27 UTC

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo (tengah) saat menggelar pengungkapan perkara kasus pria yang diduga sengaja memamerkan alat kelaminnya di jalanan. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga berulang kali melakukan aksi tidak senonoh terhadap pengendara perempuan. Ia diduga sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan penyidik memperkirakan S telah melakukan aksi tersebut sekitar 30 kali sejak Januari hingga 31 Agustus 2026.
"Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026," tegas Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis 10 September 2026.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah seorang perempuan melaporkan aksi serupa yang dialaminya saat hendak berangkat kerja pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat melintas di jalan persawahan Desa Padeg, korban melihat seorang pria berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian merekam perjalanan yang dilaluinya.
Tersangka kasus asusila berupa pamer alat kelamin, saat dibawa ke sel tehanan di Polres Gresik. Foto: Istimewa
Kecurigaan korban terbukti ketika ia melewati pria tersebut. S diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Korban ternyata sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa. Ia mengaku menjadi sasaran aksi pelaku sebanyak tiga kali sebelum akhirnya memutuskan melapor kepada polisi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas akhirnya menangkap S di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga S tidak hanya melakukan aksi tersebut sekali. Penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya berulang kali sejak awal 2026.
Pelaku diduga memilih lokasi yang sepi untuk menjalankan aksinya. Ia kemudian menunggu perempuan yang melintas menggunakan kendaraan sebelum mempertontonkan alat kelaminnya.
BACA: Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Warga Tenggor Geruduk Mapolres Gresik
Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan inspirasi dari video porno. Ia juga mengaku merasakan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan S ketika beraksi. Barang tersebut berupa kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah.
Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Selain memproses perkara secara hukum, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA: Cabdin Pendidikan Jatim Gresik Gagas One School One Industry
Polisi juga membuka kesempatan bagi perempuan lain yang pernah menjadi korban aksi serupa dan diduga dilakukan S untuk melapor. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
