Jumat, 11 September 2026 06:00 UTC

Kuasa Hukum EDP eks-Pegawai Kejari Tuban Yudo Adianto Salim saat konferensi pers di Kabupaten Tuban Kamis 10 September 2026. Foto: Tim PH.
JATIMNET.COM, Tuban – Kasus dugaan suap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membuka pertarungan dua versi dari internal korps Adhyaksa.
Erma Dwi Puspitasari (EDP), eks pegawai Kejari Tuban, melalui kuasa hukumnya, Yudo Adianto Salim mengklaim bukan sebagai pemberi suap.
Namun, sebagai pihak yang dimintai uang untuk penanganan perkara tambang ilegal mantan anggota DPRD Tuban, Cancoko (CK).
Yudo juga membantah informasi yang menyebut kliennya menggelontorkan uang Rp600 juta untuk memengaruhi proses hukum perkara CK.
Menurut Yudo, EDP memang mengakui adanya penyerahan uang. Namun, totalnya disebut Rp450 juta dan diberikan dalam dua rangkaian kepada orang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara CK.
"Kami perlu menyampaikan dengan tegas bahwa kami membantah telah melakukan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban," kata Yudo kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
CK Rekan Bisnis EDP
Versi EDP bermula ketika dirinya bercerita kepada Supardi, yang kala itu menjabat Kajari Tuban, mengenai persoalan hukum yang dihadapi CK, rekan bisnisnya.
Dari komunikasi tersebut, menurut Yudo, muncul tawaran untuk membantu penanganan perkara CK yang disertai permintaan sejumlah uang. EDP juga disebut mendapat gambaran mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi CK apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Supardi berjanji agar perkara tersebut berhenti di tahap P-19 dan tidak sampai ke tahap P-21 yang siap disidangkan," ujar Yudo.
Dari sinilah posisi EDP, menurut kuasa hukumnya, berbeda dengan informasi yang sebelumnya berkembang. EDP mengakui menyerahkan uang, tetapi membantah dirinya sebagai pihak yang menawarkan suap untuk memengaruhi perkara.
Klaim Penyerahan Uang Berlangsung Beberapa Kali
Yudo kemudian membeberkan rincian uang yang disebut diserahkan kliennya. Rangkaian pertama mencapai Rp150 juta. Uang tersebut disebut diserahkan kepada Ahmad Rifa'i alias Arif, staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban.
Penyerahan dilakukan beberapa kali, yakni, Rp5 juta pada 12 Maret 2026, Rp100 juta pada 16 Maret 2026, serta Rp25 juta pada 17 Maret 2026.
Dari uang Rp25 juta pada 17 Maret tersebut, Rp15 juta disebut diberikan secara tunai, sedangkan Rp10 juta ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Deni.
Berikutnya, Rp20 juta kembali diserahkan pada 25 Maret 2026. Total rangkaian pertama disebut mencapai Rp150 juta.
Menurut Yudo, seluruh penyerahan tersebut berlangsung di lingkungan Kejari Tuban dan berkaitan dengan upaya penangguhan perkara CK.
Rangkaian kedua memiliki nominal lebih besar, yakni Rp300 juta. Uang sebanyak itu disebut diserahkan EDP kepada Ahmad Aksan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban.
Penyerahan disebut berlangsung pada 22 Mei 2026 di ruang Kejari Tuban. Menurut Yudo, uang tersebut berkaitan dengan janji tuntutan atau rentut terhadap CK selama lima bulan.
Jika dua rangkaian itu dijumlahkan, uang yang diakui EDP diserahkan mencapai Rp450 juta. Nominal tersebut berbeda dengan angka Rp600 juta yang sebelumnya disebut dalam informasi mengenai perkara tersebut.
Tiga Jaksa Disebut Terima Uang
Tak berhenti pada nominal, kuasa hukum EDP juga menyebut adanya tiga nama jaksa yang diklaim berkaitan dengan aliran uang tersebut.
Mereka adalah Supardi, mantan Kajari Tuban; Ahmad Faruddin, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Tuban; serta M. Ubab Shohibul Mahali, jaksa penuntut umum dalam perkara CK.
Menurut Yudo, ketiga jaksa tersebut disebut telah menerima uang dari EDP. Namun, klaim itu masih merupakan keterangan dari pihak EDP melalui kuasa hukumnya dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.
Yudo mengatakan informasi mengenai keterkaitan ketiga jaksa tersebut diperoleh pihaknya dari proses pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung RI.
Ia juga mengakui bahwa pencopotan atau penonaktifan seseorang dari jabatan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut bersalah.
Persoalan kemudian menjadi semakin rumit setelah muncul informasi mengenai posisi para pihak setelah pemeriksaan internal.
Tiga Jaksa Disebut Bakal Kembali ke Kejari Tuban
Kuasa hukum EDP menyoroti kabar tiga jaksa yang sebelumnya diperiksa berpotensi kembali menduduki jabatan semula di Kejari Tuban. Sementara, EDP justru dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Yudo, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda apabila tidak disertai penjelasan mengenai dasar dan hasil pemeriksaan.
"Kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi yang problematik, seolah-olah pihak yang terlibat tidak memiliki masalah, sementara pihak yang memberikan keterangan justru harus menerima konsekuensi," katanya.
Di sisi lain, ada satu persoalan yang belum terjawab dari versi EDP. Meski mengaku dimintai uang, EDP disebut tidak pernah membuat laporan atau pengaduan resmi mengenai dugaan permintaan tersebut kepada Kejati Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung.
Hal itu menjadi bagian yang masih perlu dijelaskan dalam perkara tersebut. Sebab, EDP mengakui adanya penyerahan uang, tetapi menyatakan dirinya berada dalam posisi pihak yang dimintai uang.
CK Ingin Fakta Terungkap di Persidangan
Yudo mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai perang klaim antarpihak. Menurut dia, proses hukum harus mengungkap siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apa yang dijanjikan dalam penanganan perkara CK.
"Kami ingin proses hukum dapat mengungkap siapa yang meminta, apa yang dijanjikan, dan dalam konteks apa uang tersebut diberikan," tegasnya.
Pihak EDP menyatakan akan terus mengawal hak-hak hukum kliennya dan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Membenarkan Tiga Jaksa yang Terseret Bakal Kembali ke Tuban
Sementara itu, Kejari Tuban belum memberikan penjelasan rinci mengenai aliran uang yang disampaikan kuasa hukum EDP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan pemeriksaan mengenai aliran uang dalam perkara tambang tersebut merupakan kewenangan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
"Kalau soal pemeriksaan itu saya tidak tahu karena itu ranah dari Kejagung dan Kejati. Mengenai tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa Kejagung itu juga sudah terkonfirmasi akan kembali menjabat menjadi pejabat semula," katanya, Jumat, 11 September 2026.
