Kamis, 17 September 2026 06:00 UTC

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat diwawancarai, Kamis, 17 September 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Nama Prof Akhmad Muzakki muncul dalam penelusuran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi sertifikasi dosen.
Rektor UIN Sunan Ampel yang juga Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur itu telah dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi belum hadir.
Akhmad dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026. Namun, agenda tersebut tidak dipenuhi sehingga Kejari Tanjung Perak berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, jadwal pemeriksaan ulang terhadap Akhmad belum ditentukan. “Nanti akan kami kabari lagi,” kata Made saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2026.
Surat pemanggilan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 sebelumnya telah dilayangkan kepada Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Surat tersebut meminta Akhmad hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditelusuri.
Made menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan, belum penyidikan,” ujarnya.
Penyelidikan berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur periode 2024-2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, FKI-1 menduga Prof Akhmad Muzakki bersama sejumlah pihak menerima, mengelola, dan mengadministrasikan dana pungutan dari perguruan tinggi dan dosen yang mengikuti proses sertifikasi.
Berdasarkan perhitungan FKI-1, nilai dugaan pungutan itu mencapai Rp897,05 juta. Dana tersebut disebut berasal dari tiga kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi dosen pada 2024-2025.
Tiga kegiatan tersebut meliputi pembinaan penyusunan curriculum vitae (CV) dan deskripsi diri sertifikasi dosen tahun 2024, penilaian laporan Beban Kerja Dosen (BKD) tahap I tahun 2025. Kemudian, pembinaan dan penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen sertifikasi tahun lulus 2024.
Laporan FKI-1 kemudian menjadi salah satu informasi awal yang ditindaklanjuti Kejari Tanjung Perak. Korps Adhyaksa kini masih mengumpulkan keterangan dan bahan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dengan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, dugaan pungutan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
