Pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi (45) melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berkembang. Informasi yang dihimpun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi lainnya yang diduga jadi modal dalam ‘mencuci uang’ atau membeli aset pribadi baik berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.