Logo

Kasus TPPU KPK Periksa Bupati Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 January 2020 01:30 UTC

Kasus TPPU KPK Periksa Bupati Mojokerto

DIPERIKSA KPK: Bupati Mojokerto Pungkasiadi diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Pungkasiadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Ia datang sekitar pukul 10.24 WIB di Polres Mojokerto, langsung menuju lantai dua ruang pemeriksaan di Aula Wira Pratama. Ada dugaan pemeriksaannya terkait sejumlah barang yang diterimanya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Mojokerto di selama tahun 2015-2018 itu dari MKP, seperti mobil yang digunakan yakni Fortuner.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto ini, sudah dua kali dimintai keterangan penyidik KPK selama melakukan pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto. Pertama, Rabu 27 Maret 2019, kali ini Rabu 28 Januari 2020.

Pungkasiadi setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam itu mengaku, pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan hanya mengulang dari pemeriksaan sebelumnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Politikus NasDem terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto  

"Cuma lanjutan saja, dulu kan saya pernah dimintai keterangan masalah TPPU Pak MKP. Hari ini (28 Januari 2020) saya hanya menegaskan saja. Banyak (pertanyaan) yang periode dulu sebelum saya mendampingi Pak MKP, jadi saya banyak yang tidak tahu," ungkapnya.

Pungkasiadi juga membantah jika dalam pemeriksaan ini, ia dicecar penyidik terkait dengan aset-aset yang dimilikinya yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU MKP. Begitupun terkait dengan rumor dirinya menerima hadiah dua mobil merek Fortuner dan Alphard yang santer mencuat ke publik.

"Tidak-tidak, tadi ditanya aset, saya kan tidak tahu. Kalau ngomong beberapa aset, saya tidak seberapa tahu. Tadi saya sampaikan juga kalau memang posisinya periode pertama itu saya banyak yang kurang tahu," katanya.

Selain pemeriksaan soal aset, penyidik KPK juga mempertanyakan soal praktik jual beli jabatan di era MKP ke Pungkasiadi. Tapi ia berdalih, praktik itu terjadi saat dirinya belum mendampingi MKP sebagai Wakil Bupati Mojokerto periode 2015-2020.

BACA JUGA: Rupbasan Terjunkan Tim Awasi Aset Mantan Bupati Mojokerto yang Disita KPK

"Sama itu kan (jual beli jabatan) periode bapak (MKP) yang pertama, jadi ada tadi seperti itu. Kalau soal aset saya malah tidah tahu, siapa-siapanya tidak tahu. Dan ada 20-an (pertanyaan)," ujar Pungkasiadi.

Sementara, dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK juga memanggil lima orang pengusaha. Seperti kontraktor Ayub Busono Listiawan serta empat orang pengusaha yang dikabarkan berasal dari Jakarta, 
Kepala BPKAD Mieke Juli Astuti, dan Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso.

Untuk diketahui, MKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 18 Desember 2018 silam. Suami Ikhfina Fatmawati itu, diduga menyamarkan hasil korupsi selama 7 tahun saat menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

MKP diketahui juga memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Tercatat, ada puluhan kendaraan dan 40 aset tanah serta bangunan yang kini sudah disita KPK.

Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2020 itu disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.