Jumat, 17 January 2020 12:08 UTC
DISITA KPK. Salah satu bidang tanah di Desa Ngelo, Kecamatan Sooko yang disita KPK pad Juli 2019. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto melakukan pengawasan rutin pada 40 bidang tanah maupun bangunan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Mustofa masih dijerat dengan perkara lainnya selain yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Rupbasan tetap melakukan pengawasan aset yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten maupun Kota Mojokerto.
Aset tersebut di antaranya satu bidang tanah di Kecamatan Sooko, tujuh bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan di Kecamatan Pungging, serta lima bidang tanah dan enam tanah beserta bangunan di Kecamatan Mojosari
Di Kecamatan Puri juga terdapat empat bidang tanah dan satu tanah berikut bangunan, tujuh bidang tanah lainnya ada di Kecamatan Jatirejo, dan di Kecamatan Ngoro terdapat dua bidang tanah.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Mojokerto, KPK Panggil Dua Saksi
Satu bidang tanah dan dua bidang tanah beserta bangunan juga berada di Kecamatan Pacet, dua bidang tanah lainnya di Kecamatan Gondang, dan satu bidang tanah dan bangunan lainnya berada di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Penyitaan yang dilakukan KPK dilakukan 29 Juni 2019 dan 1 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita-146/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 5 Oktober 2018. Perkara yang disidik terkait tindak pidana pencucian uang saat Mustofa menjabat Bupati Mojokerto tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, mengatakan pihaknya dititipi benda sitaan dan juga diminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kondisi tanah maupun bangunan yang dimiliki Mustofa.
"Kami lakukan pengawasan ke tanah maupun bangunan setiap satu bulan sekali atas permintaan KPK," kata Budi, Kamis 16 Januari 2020. Pengawasan dilakukan sejak September, Oktober, dan November 2019.
Tiga tim petugas Rupbasan diterjunkan langsung ke lokasi di delapan kecamatan di Kabupaten Mojokerto dan satu kecamatan di Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Tersangkut Korupsi, Mendagri Copot Bupati Mojokerto
"Kami membuat tiga tim yang langsung mengecek ke lokasi berdasarkan data yang diserahkan KPK. Desember kemarin kami memang tidak lakukan pengecekkan karena mempersiapkan tutup buku. Untuk Januari ini menunggu pimpinan yang baru karena sudah ada pergantian. Pasti dicek semua nanti" katanya.
Pengawasan dilakukan dengan melihat kondisi papan tanda penyitaan. Penghuni bangunan juga tak luput dari pengecekan. Hal ini untuk menghindari pergantian penghuni bangunan yang disita karena masih dalam tahap penyidikan.
"Yang pasti kami cek plang (papan) sitanya, masih ada apa enggak. Terus tanahnya ditanami apa tidak karena kondisinya tidak boleh ada tanaman kalau memang tidak ditanami,” ujarnya.
Begitu juga dengan tanah yang ada bangunannya. “Kalau ada penghuninya semisal keluarga yang bersangkutan, maka tidak boleh ada pergantian penghuni. Kalaupun ada harus melaporkan atau memberitahu ke KPK dan Rupbasan sebagai pihak yang dititipi," katanya.