Kamis, 05 March 2026 12:00 UTC

Seorang warga sedang melintas di depan penginapan Red Doorz Near Trainstation Kota Mojokerto. Foto: Jatimnet.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pengusaha penginapan di Kota Mojokerto melaporkan dua mantan karyawannya ke Mapolres Mojokerto Kota.
Theti Mahayani, 44 tahun, pemilik penginapan Red Doorz Near Trainstation ini mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibatnya, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kerugian material tersebut disinyalir dampak dari ulah dua mantan karyawan Theti. Kecurigaannya mulai muncul sejak 27 Juli 2024. Kala itu, enam calon tamu yang hendak check in di penginapannya.
Namun, para tamu tersebut ditolak oleh salah satu karyawan dengan alasan kamar sudah penuh. “Padahal, saat saya cek langsung masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi,” ujar Theti, Kamis, 5 Maret 2026.
Perempuan itu lantas menanyakan alasan penolakan tersebut kepada salah satu karyawan berinisial EM. Namun dalihnya, setiap tamu harus mendapat persetujuan dari manajemen. “Padahal saya pemiliknya. Saat itu saya mulai merasa ada yang tidak beres,” katanya.
Kecurigaan semakin kuat setelah dua karyawannya berinisial YDM dan EM secara bersamaan mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024. “Setelah mereka keluar, saya langsung mengecek aset dan pembukuan manajemen penginapan,” ungkapnya.
Dari pengecekan tersebut, Theti menemukan sejumlah barang inventaris penginapan hilang. Barang yang tidak ditemukan di antaranya sprei 15 pcs, handuk 15 pcs, selimut duvet cover 10 pcs, sarung bantal 20 pcs serta satu buah bantal dengan total nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Tak hanya itu, ia juga menemukan dugaan manipulasi transaksi kamar oleh kedua karyawannya. Modusnya, kamar yang dipesan melalui aplikasi Red Partner diduga dimanipulasi menggunakan nama tamu palsu.
Harga kamar yang seharusnya Rp180 ribu per malam diturunkan menjadi Rp135 ribu, lalu dijual kembali kepada tamu dengan harga normal hingga Rp200 ribu per malam.
Selain itu, kamar juga diduga dipesan menggunakan akun tertentu sebagai reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu, kemudian dijual kembali kepada tamu secara langsung.
“Saya menemukan adanya transaksi yang tidak masuk ke pembukuan resmi penginapan,” jelasnya.
Theti juga mengaku terdapat uang sewa kamar dari seorang penghuni bernama Gofur selama 10 bulan yang tidak pernah diserahkan kepadanya. Nilai sewa kamar tersebut sekitar Rp2,2 juta per bulan.
Selain itu, ia juga pernah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor serta memberikan uang tunai Rp1 juta sebagai pesangon.
Akibat berbagai dugaan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 juta.
Ia pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
“Saya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum dan kerugian yang saya alami bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Mojokerto Kota.
