Sabtu, 06 June 2026 07:00 UTC

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni saat diwawancarai, Sabtu, 6 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Surabaya mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyusul deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas secara kolektif.
Menurut Fathoni, DPRD Surabaya membuka peluang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas apabila usulan tersebut diajukan secara resmi. Ia menegaskan lembaganya siap mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.
“Kalau itu didorong menjadi Perda Disabilitas, DPRD tentu akan menyambut dan memperjuangkannya agar Surabaya segera memiliki perda yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas,” kata Fathoni, Sabtu, 6 Juni 2026.
Politikus Partai Golkar itu menilai kehadiran Perda Disabilitas menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh warga mendapatkan perlakuan yang setara. Hal ini termasuk dalam mengakses layanan dan fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
“Adil itu bagi seluruh warga. Saya pikir ini langkah maju agar fasilitas milik pemerintah benar-benar bisa diakses semua kalangan,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan payung hukum tersebut tidak hanya mendorong peningkatan perhatian pemerintah terhadap kelompok disabilitas. Namun, juga menjadi contoh bagi sektor swasta untuk menerapkan prinsip inklusivitas dalam pelayanan dan penyediaan fasilitas.
“Paling tidak pemerintah kota harus memberikan keteladanan terlebih dahulu, sehingga nanti swasta juga bisa mengikuti,” katanya.
Fathoni juga menyambut baik keberadaan Koalisi Disabilitas Surabaya. Menurutnya, organisasi tersebut dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas kepada pemerintah maupun DPRD.
“Saya pikir bagus untuk memperjuangkan tujuan yang sama, yaitu bagaimana pemerintah memenuhi hak-hak warga disabilitas,” ucapnya.
Meski Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan sejumlah kebijakan yang lebih ramah disabilitas, Fathoni menilai masih terdapat berbagai aspek yang perlu dibenahi, khususnya pada sektor pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketersediaan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas di layanan kesehatan. Ia mencontohkan pentingnya penyediaan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu di rumah sakit milik pemerintah agar pelayanan dapat diakses secara optimal.
“DPRD terus mendorong agar fasilitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya semakin ramah disabilitas,” pungkasnya.
